SULTRAKITA.COM, KOLAKA – Mewujudkan Pemilu Serentak 2024 yang partisipatif, transparan, dan akuntabel, KPU Kolaka menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) kampanye dan laporan dana kampanye, akhir pekan lalu.
Ketua KPU Kolaka mengatakan, kegiatan ini sangat penting untuk mensosialisasikan prosedur kampanye dan dana kampanye kepada masing-masing partai pengusung pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Kolaka.
Ia mengungkapkan, terkait dengan laporan dana kampanye sesuai dengan dasar hukum Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, Walikota, menjadi undang-undang, sebagaimana dalam beberapa kali diubah terakhir, dengan undang-undang nomor 6 tahun 2020 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang Undang Nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas Undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur bupati Walikota menjadi undang-undang.
“Untuk pelaporan dana kampanye ini tidak berbeda dengan Pemilu sebelumnya,” ujarnya.
Untuk kegiatan kampanye, lanjut ketua KPU, peserta pemilihan gubernur bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota tentang pendanaan, menjadi tanggung jawab Pasangan calon (Paslon) untuk mewujudkan prinsip akuntabel dan transparan.
“Paslon wajib mencatat dalam pembukuan dan dilakukan pelaporan. Terkait dengan teknisnya kami sudah mengundang operator untuk dibimbing dan praktek langsung bagaimana teknik laporan dana kampanye ini. Hal ini sudah diatur dalam dalam pasal 74 sampai dengan pasar 76 undang-undang nomor 1 tahun 2016,” ujarnya.
Ia menjelaskan, adapun tahapan dana kampanye pemilu tanggal 27 Agustus hingga 24 September tahun 2024 itu pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK). Kemudian tanggal 24 September 2024 itu penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye (LADK).
“Sehari sebelum kampanye itu wajib melaporkan, sudah membuka rekening khusus untuk ana kampanye. Kalau sesuai dengan jadwal, 25 September hingga 27 September itu, penyampaian LADK perbaikan. Pada 25 September itu kita masuk tahap Kampanye, ini jadi berarti tanggal 24 itu sudah bisa melakukan pembukaan rekening khusus dana kampanye. Sebenarnya dari awal pendaftaran ini sudah bisa dibuka rekening khusus dana kampanye,” tegasnya.
Ia menambahkan, pengumuman LADK itu tanggal 28 September 2024. Setelah itu, penyampaian Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) perbaikan itu 25 Oktober, pengumuman LPSDK itu 26 Oktober, penyampaian Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) itu 24 November 2024.
“Pada 24 November hingga 26 November 2024 itu adalah masa masa tenang. Kemudian tanggal 25 November itu penyampaian lPPDK perbaikan, dan 25 November hingga 27 November 2024 itu penyampaian laporan Dana kampanye kepada KAP, Pada 9 Desember hingga 11 Desember itu menyampaikan hasil audit dari KAP kepada KPU provinsi, Kabupaten dan Kota. Dan 12 Desember hingga 14 Desember itu pengumuman hasil audit.
Tahapan ini hampir sama seperti tahapan pemilu kemarin terkait dengan tahapan dana kampanye dan pemilihan,” tandasnya. (Ant)