Menu ✖

Mode Gelap

Berita Utama ยท 18 Mei 2026 16:27

Kurang dari 24 Jam, Tim Elang Anti Bandit Polres Kolaka Berhasil Bekuk Pelaku Pelaku Curat di Lamokato


Terduga pelaku Curat S (29), usai Diciduk Tim Elang Anti Bandit Sat Reskrim Polres Kolaka. Perbesar

Terduga pelaku Curat S (29), usai Diciduk Tim Elang Anti Bandit Sat Reskrim Polres Kolaka.

SULTRAKITA.COM, Kolaka – Tim Elang Anti Bandit Sat Reskrim Polres Kolaka dipimpin KBO Sat Reskrim Polres Kolaka IPDA Hendra berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) kurang dari 24 jam setelah laporan diterima. Terduga pelaku berinisial S (29), diamankan di Kelurahan Laloeha, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka, Senin (17/5) sekitar pukul 13.10 WITA.

Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka, AIPTU Riswandi menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Pengaduan Nomor: LP/B/366/V/2026/SPKT/POLRES KOLAKA/POLDA SULAWESI TENGGARA tanggal 17 Mei 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Elang Anti Bandit Sat Reskrim Polres Kolaka langsung melaksanakan penyelidikan dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), melakukan interogasi terhadap saksi-saksi, serta melakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti berupa 1 (satu) buah gunting seng yang digunakan pelaku untuk membobol box/kios jualan korban dalam waktu .

“Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian pada Senin, 17 Mei 2026 sekitar pukul 01.30 WITA di Jalan Khaeril Anwar, Kelurahan Lamokato, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka,” jelas Riswand

Baca juga :  PT Vale Kenalkan Praktik Pertambangan Baik pada Generasi Z

Korban diketahui bernama Muh. Subhan, warga Kelurahan Lamokato, Kecamatan Kolaka, dari keterangan korban mengatakan bahwa kejadian diketahui sekitar pukul 06.00 WITA saat orang tua korban membuka box kontainer jualan dan mendapati kondisi tempat usaha telah terbongkar serta barang-barang berserakan, setelah dilakukan pengecekan, uang tunai hasil penjualan sebesar kurang lebih Rp3.000.000,- yang disimpan di laci jualan telah hilang.

“Saat ini terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Kolaka guna menjalani proses hukum lebih lanjut, Sat Reskrim Polres Kolaka juga akan melakukan pemeriksaan lanjutan, penyitaan barang bukti, pembuatan administrasi penyidikan, serta proses penahanan terhadap pelaku,” kara Riswandi.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (bak)

Artikel ini telah dibaca 78 kali

Baca Lainnya

Raih Dua Penghargaan, Vale Indonesia Perkuat Ekonomi UMKM Luwu Timur

11 Oktober 2026 - 10:30

BULOG Cetak Rekor Sepanjang Sejarah, Pengadaan Beras Melampaui 4 Juta Ton

10 Oktober 2026 - 09:12

Suara Berbeda dari Balambano, Arpa Jaska: Sebagian Besar Warga Justru Dukung Jalur Pipa Minyak PT Vale

9 Oktober 2026 - 19:30

BPJS Ketenagakerjaan Kolaka Ingatkan Waspada Modus Penipuan Klaim JHT

9 Oktober 2026 - 19:25

Vale Indonesia Perkuat Tata Kelola dan Kepatuhan Mitra Kerja

9 Oktober 2026 - 18:13

Inflasi Kolaka Capai 4,42 Persen, Bupati Dorong Penguatan Pasokan Pangan

9 Oktober 2026 - 15:15

Trending di Berita Utama