Menu

Mode Gelap

Berita Utama ยท 18 Mei 2026 16:27

Kurang dari 24 Jam, Tim Elang Anti Bandit Polres Kolaka Berhasil Bekuk Pelaku Pelaku Curat di Lamokato


Terduga pelaku Curat S (29), usai Diciduk Tim Elang Anti Bandit Sat Reskrim Polres Kolaka. Perbesar

Terduga pelaku Curat S (29), usai Diciduk Tim Elang Anti Bandit Sat Reskrim Polres Kolaka.

SULTRAKITA.COM, Kolaka – Tim Elang Anti Bandit Sat Reskrim Polres Kolaka dipimpin KBO Sat Reskrim Polres Kolaka IPDA Hendra berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) kurang dari 24 jam setelah laporan diterima. Terduga pelaku berinisial S (29), diamankan di Kelurahan Laloeha, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka, Senin (17/5) sekitar pukul 13.10 WITA.

Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka, AIPTU Riswandi menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Pengaduan Nomor: LP/B/366/V/2026/SPKT/POLRES KOLAKA/POLDA SULAWESI TENGGARA tanggal 17 Mei 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Elang Anti Bandit Sat Reskrim Polres Kolaka langsung melaksanakan penyelidikan dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), melakukan interogasi terhadap saksi-saksi, serta melakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti berupa 1 (satu) buah gunting seng yang digunakan pelaku untuk membobol box/kios jualan korban dalam waktu .

“Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian pada Senin, 17 Mei 2026 sekitar pukul 01.30 WITA di Jalan Khaeril Anwar, Kelurahan Lamokato, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka,” jelas Riswand

Baca juga :   PT Vale Kenalkan Praktik Pertambangan Baik pada Generasi Z

Korban diketahui bernama Muh. Subhan, warga Kelurahan Lamokato, Kecamatan Kolaka, dari keterangan korban mengatakan bahwa kejadian diketahui sekitar pukul 06.00 WITA saat orang tua korban membuka box kontainer jualan dan mendapati kondisi tempat usaha telah terbongkar serta barang-barang berserakan, setelah dilakukan pengecekan, uang tunai hasil penjualan sebesar kurang lebih Rp3.000.000,- yang disimpan di laci jualan telah hilang.

“Saat ini terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Kolaka guna menjalani proses hukum lebih lanjut, Sat Reskrim Polres Kolaka juga akan melakukan pemeriksaan lanjutan, penyitaan barang bukti, pembuatan administrasi penyidikan, serta proses penahanan terhadap pelaku,” kara Riswandi.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (bak)

Artikel ini telah dibaca 70 kali

Baca Lainnya

PT Vale Gelar Promkes DBD di Puubenua, Tekankan Pentingnya Pencegahan dan Penanganan Dini

18 Juni 2026 - 14:13

ANTAM Latih UMKM Pomalaa, Produk Kain Mantik dan Rajut Disiapkan Masuk Pasar Regional

17 Juni 2026 - 15:27

Kolaborasi PT Vale, Pemda Kolaka dan TNI Hadirkan Layanan Kesehatan Door-to-Door Bagi Warga Baula

15 Juni 2026 - 13:10

Rektor USN Kolaka, Lepas 132 Peserta SIM-B

15 Juni 2026 - 12:10

Budaya Mutu, Jamin Keberhasilan Akreditasi Prodi

12 Juni 2026 - 22:22

PT Vale Bawa Kisah Sukses Pengelolaan Sampah Sorowako ke Forum Lingkungan Internasional

11 Juni 2026 - 19:08

Trending di Berita Utama