Menu

Mode Gelap

Berita Utama ยท 18 Mei 2026 16:27

Kurang dari 24 Jam, Tim Elang Anti Bandit Polres Kolaka Berhasil Bekuk Pelaku Pelaku Curat di Lamokato


Terduga pelaku Curat S (29), usai Diciduk Tim Elang Anti Bandit Sat Reskrim Polres Kolaka. Perbesar

Terduga pelaku Curat S (29), usai Diciduk Tim Elang Anti Bandit Sat Reskrim Polres Kolaka.

SULTRAKITA.COM, Kolaka – Tim Elang Anti Bandit Sat Reskrim Polres Kolaka dipimpin KBO Sat Reskrim Polres Kolaka IPDA Hendra berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) kurang dari 24 jam setelah laporan diterima. Terduga pelaku berinisial S (29), diamankan di Kelurahan Laloeha, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka, Senin (17/5) sekitar pukul 13.10 WITA.

Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka, AIPTU Riswandi menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Pengaduan Nomor: LP/B/366/V/2026/SPKT/POLRES KOLAKA/POLDA SULAWESI TENGGARA tanggal 17 Mei 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Elang Anti Bandit Sat Reskrim Polres Kolaka langsung melaksanakan penyelidikan dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), melakukan interogasi terhadap saksi-saksi, serta melakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti berupa 1 (satu) buah gunting seng yang digunakan pelaku untuk membobol box/kios jualan korban dalam waktu .

“Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian pada Senin, 17 Mei 2026 sekitar pukul 01.30 WITA di Jalan Khaeril Anwar, Kelurahan Lamokato, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka,” jelas Riswand

Baca juga :   PT Vale Kenalkan Praktik Pertambangan Baik pada Generasi Z

Korban diketahui bernama Muh. Subhan, warga Kelurahan Lamokato, Kecamatan Kolaka, dari keterangan korban mengatakan bahwa kejadian diketahui sekitar pukul 06.00 WITA saat orang tua korban membuka box kontainer jualan dan mendapati kondisi tempat usaha telah terbongkar serta barang-barang berserakan, setelah dilakukan pengecekan, uang tunai hasil penjualan sebesar kurang lebih Rp3.000.000,- yang disimpan di laci jualan telah hilang.

“Saat ini terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Kolaka guna menjalani proses hukum lebih lanjut, Sat Reskrim Polres Kolaka juga akan melakukan pemeriksaan lanjutan, penyitaan barang bukti, pembuatan administrasi penyidikan, serta proses penahanan terhadap pelaku,” kara Riswandi.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (bak)

Artikel ini telah dibaca 75 kali

Baca Lainnya

Pansus RUU Daerah Kepulauan Serap Aspirasi di Manado, Target DIM Rampung Awal September

28 Agustus 2026 - 23:37

Bangun Ekosistem Kesehatan yang Tangguh, PT Vale dan Pemkab Kolaka Perkuat Kompetensi Tenaga Medis

28 Agustus 2026 - 20:18

Rektor USN Kolaka Dorong Mahasiswa Baru Bangun Kompetensi dan Karakter Menuju Indonesia Emas 2045

26 Agustus 2026 - 15:16

Solidaritas Kemanusiaan, PT Vale Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di NTT

24 Agustus 2026 - 16:05

Rangkaian HUT ke-58 PT Vale Perkuat Ekosistem UMKM di Kolaka

24 Agustus 2026 - 13:15

PT Vale Bersama Kodim 1412 dan Pemkab Kolaka Wujudkan Hunian Layak dan Perkuat Akses Kesehatan

23 Agustus 2026 - 18:15

Trending di Berita Utama