Menu

Mode Gelap

Berita Utama ยท 5 Des 2022 16:32

Lagi, Polres Kolaka Bekuk 4 Orang Tersangka Kasus Narkoba


Kepala Kepolisian Resor Kolaka AKBP Resza Ramadianshah (tengah) didampingi Kasat Narkoba Iptu Muh Alwi (kanan) dan Kabag Ops AKP I Gede Pranata Wiguna (kiri) saat Konferensi Pers pengungkapan kasus Narkoba di Aula Mapolres Kolaka, Senin (5/12/2022) Perbesar

Kepala Kepolisian Resor Kolaka AKBP Resza Ramadianshah (tengah) didampingi Kasat Narkoba Iptu Muh Alwi (kanan) dan Kabag Ops AKP I Gede Pranata Wiguna (kiri) saat Konferensi Pers pengungkapan kasus Narkoba di Aula Mapolres Kolaka, Senin (5/12/2022)

SULTRAKITA.COM, KOLAKA – Polres Kolaka kembali mengamankan 4 orang tersangka kasus narkoba dari 3 tempat kejadian perkara (TKP) yakni di jalan Pancasila Kelurahan Latambaga, Kelurahan Lalombaa dan Gerai ATM Kompleks Hotel Sutan Raja Kolaka, Kelurahan Kolaka. Hal tersebut diungkapkan Kapolres Kolaka AKPB Resza Ramadianshah saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus narkoba di Aula Mapolres Kolaka, Senin (5/12/2022).

Resza menjelaskan, penangkapan tersangka di Jalan Pancasila, berhasil diamankan barang bukti seberat 1,23 gram dengan seorang tersangka, di Kelurahan Lalombaa pihaknya mengamankan seorang tersangka dengan barang bukti 7,45 gram sabu. Sementara di gerai ATM Hotel Sutan Raja pada hari Sabtu (5/12/2022) berhasil menangkap dua orang tersangka berinisial I dan Z serta barang bukti sabu seberat 50 gram.

“Tersangka I merupakan residivis kasus narkoba pada tahun 2019. Dan total barang bukti yang berhasil diamankan 58,68 gram ” jelas Resza.

Kedua tersangka I dan Z berhasil ditangkap berkat informasi dari masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba. Setelah Satresnarkoba Polres Kolaka melakukan penyelidikan, keduanya berhasil diamankan saat melakukan transaksi.

Baca juga :   Pelanggan Kalla Toyota Pare-Pare Memenangkan Grand Prize 1 Unit Toyota Agya

” Tersangka I dan Z berboncengan menggunakan kendaraan roda dua menuju gerai ATM di Kompleks Hotel Sutan Raja, di situ salah satu tersangka mengambil paket plastik kemasan sabu seberat 50 gram. Saat itulah personel Satresnarkoba Polres Kolaka meringkus keduanya,” kata Rezsa Ramadianshah.

Keempat tersangka bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 lebih subsider 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

“Polres Kolaka, periode November hingga Desember menangani 4 kasus Narkoba dengan barang bukti sabu seberat 59,34 gram dengan jumlah tersangka 5 orang,” pungkasnya (bak)

Artikel ini telah dibaca 530 kali

Baca Lainnya

PT ANTAM (Persero) Tbk UBP Nikel Kolaka Raih Tiga Platinum ENSIA Award 2026

12 September 2026 - 18:05

FKPPAT UBPN Kolaka 2026 Dikukuhkan, Wujudkan Organisasi yang Solid, Kompeten dan Kontributif

5 September 2026 - 12:05

Hari Pelanggan Nasional, BPJS Ketenagakerjaan Kolaka Perkuat Edukasi Perlindungan Pekerja Informal

4 September 2026 - 19:45

PT Vale Perkuat Mitigasi Karhutla Terintegrasi di Seluruh Wilayah Konsesi

3 September 2026 - 20:01

USN Kolaka dan ANTAM Siapkan Mekongga Entrepreneur Summit 2026

1 September 2026 - 12:23

Merawat Pesisir, Menjaga Masa Depan: Kolaborasi PT Vale Kuatkan Ketahanan Ekosistem Luwu Timur

29 Agustus 2026 - 21:20

Trending di Berita Utama