Menu

Mode Gelap

Berita Utama ยท 5 Des 2022 16:32

Lagi, Polres Kolaka Bekuk 4 Orang Tersangka Kasus Narkoba


Kepala Kepolisian Resor Kolaka AKBP Resza Ramadianshah (tengah) didampingi Kasat Narkoba Iptu Muh Alwi (kanan) dan Kabag Ops AKP I Gede Pranata Wiguna (kiri) saat Konferensi Pers pengungkapan kasus Narkoba di Aula Mapolres Kolaka, Senin (5/12/2022) Perbesar

Kepala Kepolisian Resor Kolaka AKBP Resza Ramadianshah (tengah) didampingi Kasat Narkoba Iptu Muh Alwi (kanan) dan Kabag Ops AKP I Gede Pranata Wiguna (kiri) saat Konferensi Pers pengungkapan kasus Narkoba di Aula Mapolres Kolaka, Senin (5/12/2022)

SULTRAKITA.COM, KOLAKA – Polres Kolaka kembali mengamankan 4 orang tersangka kasus narkoba dari 3 tempat kejadian perkara (TKP) yakni di jalan Pancasila Kelurahan Latambaga, Kelurahan Lalombaa dan Gerai ATM Kompleks Hotel Sutan Raja Kolaka, Kelurahan Kolaka. Hal tersebut diungkapkan Kapolres Kolaka AKPB Resza Ramadianshah saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus narkoba di Aula Mapolres Kolaka, Senin (5/12/2022).

Resza menjelaskan, penangkapan tersangka di Jalan Pancasila, berhasil diamankan barang bukti seberat 1,23 gram dengan seorang tersangka, di Kelurahan Lalombaa pihaknya mengamankan seorang tersangka dengan barang bukti 7,45 gram sabu. Sementara di gerai ATM Hotel Sutan Raja pada hari Sabtu (5/12/2022) berhasil menangkap dua orang tersangka berinisial I dan Z serta barang bukti sabu seberat 50 gram.

“Tersangka I merupakan residivis kasus narkoba pada tahun 2019. Dan total barang bukti yang berhasil diamankan 58,68 gram ” jelas Resza.

Kedua tersangka I dan Z berhasil ditangkap berkat informasi dari masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba. Setelah Satresnarkoba Polres Kolaka melakukan penyelidikan, keduanya berhasil diamankan saat melakukan transaksi.

Baca juga :   Pelanggan Kalla Toyota Pare-Pare Memenangkan Grand Prize 1 Unit Toyota Agya

” Tersangka I dan Z berboncengan menggunakan kendaraan roda dua menuju gerai ATM di Kompleks Hotel Sutan Raja, di situ salah satu tersangka mengambil paket plastik kemasan sabu seberat 50 gram. Saat itulah personel Satresnarkoba Polres Kolaka meringkus keduanya,” kata Rezsa Ramadianshah.

Keempat tersangka bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 lebih subsider 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

“Polres Kolaka, periode November hingga Desember menangani 4 kasus Narkoba dengan barang bukti sabu seberat 59,34 gram dengan jumlah tersangka 5 orang,” pungkasnya (bak)

Artikel ini telah dibaca 520 kali

Baca Lainnya

UT School Kolaka Wisuda 23 Peserta Mekanik, Siapkan SDM untuk Industri

19 Agustus 2026 - 15:33

Dorong Hubungan Industrial yang Harmonis, Strategis dan Berkeadilan, PT Vale Persiapkan Perundingan PKB ke-22

19 Agustus 2026 - 15:04

Syarifuddin Tundreng Resmi Nahkodai USN Kolaka

18 Agustus 2026 - 14:10

Harmoni PT Vale dan Masyarakat Adat di Wonua Mekongga, Satukan Persepsi Jaga Keberlanjutan Sosial-Ekonomi

12 Agustus 2026 - 12:11

PT Vale, Pemkab Morowali, dan Masyarakat Luncurkan Desa Wisata Unsongi

10 Agustus 2026 - 20:16

Tanggapi Ketegangan Jalur Hauling Pomalaa, Bupati Amri: Perlu Komunikasi dan Kepastian Hukum, Jangan Ada Premanisme Industrial

5 Agustus 2026 - 15:20

Trending di Berita Utama