Menu

Mode Gelap

Berita Utama ยท 5 Des 2022 16:32

Lagi, Polres Kolaka Bekuk 4 Orang Tersangka Kasus Narkoba


Kepala Kepolisian Resor Kolaka AKBP Resza Ramadianshah (tengah) didampingi Kasat Narkoba Iptu Muh Alwi (kanan) dan Kabag Ops AKP I Gede Pranata Wiguna (kiri) saat Konferensi Pers pengungkapan kasus Narkoba di Aula Mapolres Kolaka, Senin (5/12/2022) Perbesar

Kepala Kepolisian Resor Kolaka AKBP Resza Ramadianshah (tengah) didampingi Kasat Narkoba Iptu Muh Alwi (kanan) dan Kabag Ops AKP I Gede Pranata Wiguna (kiri) saat Konferensi Pers pengungkapan kasus Narkoba di Aula Mapolres Kolaka, Senin (5/12/2022)

SULTRAKITA.COM, KOLAKA – Polres Kolaka kembali mengamankan 4 orang tersangka kasus narkoba dari 3 tempat kejadian perkara (TKP) yakni di jalan Pancasila Kelurahan Latambaga, Kelurahan Lalombaa dan Gerai ATM Kompleks Hotel Sutan Raja Kolaka, Kelurahan Kolaka. Hal tersebut diungkapkan Kapolres Kolaka AKPB Resza Ramadianshah saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus narkoba di Aula Mapolres Kolaka, Senin (5/12/2022).

Resza menjelaskan, penangkapan tersangka di Jalan Pancasila, berhasil diamankan barang bukti seberat 1,23 gram dengan seorang tersangka, di Kelurahan Lalombaa pihaknya mengamankan seorang tersangka dengan barang bukti 7,45 gram sabu. Sementara di gerai ATM Hotel Sutan Raja pada hari Sabtu (5/12/2022) berhasil menangkap dua orang tersangka berinisial I dan Z serta barang bukti sabu seberat 50 gram.

“Tersangka I merupakan residivis kasus narkoba pada tahun 2019. Dan total barang bukti yang berhasil diamankan 58,68 gram ” jelas Resza.

Kedua tersangka I dan Z berhasil ditangkap berkat informasi dari masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba. Setelah Satresnarkoba Polres Kolaka melakukan penyelidikan, keduanya berhasil diamankan saat melakukan transaksi.

Baca juga :   Pelanggan Kalla Toyota Pare-Pare Memenangkan Grand Prize 1 Unit Toyota Agya

” Tersangka I dan Z berboncengan menggunakan kendaraan roda dua menuju gerai ATM di Kompleks Hotel Sutan Raja, di situ salah satu tersangka mengambil paket plastik kemasan sabu seberat 50 gram. Saat itulah personel Satresnarkoba Polres Kolaka meringkus keduanya,” kata Rezsa Ramadianshah.

Keempat tersangka bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 lebih subsider 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

“Polres Kolaka, periode November hingga Desember menangani 4 kasus Narkoba dengan barang bukti sabu seberat 59,34 gram dengan jumlah tersangka 5 orang,” pungkasnya (bak)

Artikel ini telah dibaca 515 kali

Baca Lainnya

Bertumbuh dengan Tanggung Jawab, PT Vale Perkuat Hilirisasi dan Keberlanjutan di Morowali

26 Juli 2026 - 17:25

Gotong Royong Satgas TMMD dan Warga, Rumah Ibu Rosnawati di Sibulue Berubah Jadi Hunian Layak

25 Juli 2026 - 19:51

Longsor Tebing Tambang Galian C Renggut Nyawa operator ekscavator di Bone

24 Juli 2026 - 15:32

Perkuat Generasi Penggerak Keberlanjutan di Luwu Timur, PT Vale Luncurkan Kelas Konservasi

24 Juli 2026 - 10:49

Membangun Nilai Tambah Melalui Praktik Pertambangan Berkelanjutan, Menteri Investasi Apresiasi Praktik ESG PT Vale di Morowali

23 Juli 2026 - 14:15

Proyek HPAL Sambalagi Capai Tonggak Penting dengan Kedatangan Autoclave, Perkuat Masa Depan Hilirisasi Berkelanjutan

22 Juli 2026 - 23:05

Trending di Berita Utama