SULTRAKITA.COM, WATAMPONE —Dikarenakan Melanggar aturan yang berlaku, puluhan Alat Peraga Kampanye (APK) ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja kabupaten Bone.
Penertiban ini dilakukan didua Kawasan, yaitu pada Lampu Merah Jalan Jenderal Ahmad Yani dan dikawasan sekitar Masjid Agung Al Markaz Al Ma’arif Watampone Jalan Hos Cokroaminoto, Jumat (15/12).
Ini sesuai arahan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Bone bahwa APK berupa Baliho, Spanduk, Banner yang terpasang tidak pada zonanya akan dicopot dan diamankan di kantor Satpol PP Bone.
“Penertiban Hari ini dilakukan di dua lokasi saja yaitu di Jalan Ahmad Yani dekat lampu merah dan taman Masjid Agung Al Markas Al ma’arif dan Jalan HosCokroaminoto yang dipasang di pohon,dan selanjutnya penertiban APK ini akan dilaksanakan kembali secara bertahap” ungkap Andi Akbar, Kasatpol PP Bone.
Ia menambahkan, penertiban ini didasarkan oleh Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Ketertiban Lingkungan Pasal 26 huruf a.
“Serta Peraturan Bupati Bone (Perbup) Nomor 5 tahun 2019 tentang Petunjuk Pemungutan Pajak Reklame Pasal 6 dan Pasal 13,” pungkas Andi Akbar. (WRD)