SULTRAKITA.COM, WATAMPONE — Makam Raja Bone Ke XVI, La Patau Matanna Tikka Matinroe Ri Nagauleng, ditetapkan menjadi Cagar Budaya oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bone melalui Dinas Kebudayaan.
Penetapan Makam Raja Bone Ke XVI sebagai Cagar Budaya, dilakukan dalam Sidang Cagar Budaya Tahun 2023, di Baruga La Teya Riduni, Kompleks Rumah Jabatan Bupati Bone, Jumat (1/12).
Selain Makam Raja Bone Ke XVI yang terletak di Kecamatan Cenrana, Pemda Bone juga menetapkan Struktur Batu Goro’e (Sumpang Labbu) Kecamatan Bengo dan Kompleks Makam La Paijo Kecamatan Kajuara, sebagai Cagar Budaya.
Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Bone, H Andi Murni menuturkan, penetapan Makam Raja Bone Ke XVI dan dua lainnya sebagai Cagar Budaya, diawali dengan pendaftaran Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) oleh Tim Pendaftaran Cagar Budaya (TPCB) kepada Tim Ahli Cagar Budaya (TACB).
Kemudian TACB Universitas Hasanuddin yang diketuai oleh Profesor Dr Muhlis Hadrawi, mengkaji ODCB yang telah didaftarkan oleh TPCB Kabupaten Bone.
Selanjutnya TACB merekomendasikan apakah ODCB yang telah didaftarkan, layak atau tidak menjadi Cagar budaya melalui Sidang Penetapan.
“Kemudian rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya tersebut, diserahkan kepada Bupati Bone untuk ditetapkan dengan Surat Keputusan sebagai Cagar Budaya Bone Tahun 2023,” tutur H Andi Murni.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bone, Andi Muhammad Guntur menuturkan, tiga Cagar Budaya yang didorong melalui Sidang Penetapan, memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama dan kebudayaan di Kabupaten Bone.
“Sidang Cagar Budaya telah sesuai dengan amanah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya,” kata Pj Sekda Bone. (WRD)