Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 3 Mar 2022 15:50

Menaker Kembalikan Aturan JHT ke Permenaker Nomor 19 Tahun 2015


Menaker Kembalikan Aturan JHT ke Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 Perbesar

SULTRAKITA.COM, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan pihaknya sedang memproses revisi Permenaker No. 2 Tahun 2022. Hal itu, sebagai tindaklanjut arahan Presiden Joko Widodo terkait tata cara persyaratan dan pembayaran JHT yang perlu dipermudah.

Ida menegaskan pada prinsipnya, ketentuan tentang klaim JHT sesuai dengan aturan lama, bahkan dipermudah. Menurutnya, sebagai upaya mempercepat proses revisi, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) saat ini aktif melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja atau Serikat Buruh.

Kemenaker juga secara intens berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga terkait.

“Kami sedang melakukan revisi Permenaker No.2 tahun 2022, insyaallah segera selesai. Kami terus melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh, serta secara intens berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga,” jelasnya.

Permenaker No.2 Tahun 2022 belum berlaku efektif. Oleh sebab itu, Permenaker 19/2015 sebenarnya masih berlaku saat ini. Dengan demikian Pekerja/Buruh yang ingin melakukan klaim JHT dapat menggunakan acuan Permenaker yang lalu, termasuk bagi yang terkena-PHK atau mengundurkan diri.

“Perlu saya sampaikan kembali bahwa Permenaker lama (No. 19/2015) saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja/buruh untuk melakukan klaim JHT. Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun,” jelasnya.

Baca juga :   Dilaksanakan di Baubau dan Buton, Porprov Dijadwalkan November 2022

Ida juga menjelaskan, saat ini sudah mulai berlaku Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP bagi mereka yang ter-PHK. Program ini memiliki tiga manfaat yang dapat diperoleh oleh peserta JKP yakni manfaat uang tunai, akses terhadap informasi pekerjaan melalui situs pasker.id, serta pelatihan untuk skilling, upskilling, maupun re-skilling.

“Dengan demikian saat ini berlaku dua program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk memproteksi pekerja/buruh yang kehilangan pekerjaan, yaitu berupa JHT dan JKP. Beberapa pekerja ter-PHK sudah ada yang mengklaim dan mendapatkan uang tunai dari program JKP” tegas Menaker Ida. (jpnn/fajar)

Artikel ini telah dibaca 44 kali

Baca Lainnya

Pekan Raya ANTAM Jadi Ajang Promosi UMKM dan Hiburan Masyarakat Kolaka

30 Juli 2026 - 08:45

Produksi Nikel Naik 19 Persen, PT Vale Catat Laba Bersih US$61 Juta pada Triwulan II 2026

29 Juli 2026 - 23:11

Syarifuddin Tundreng Terpilih Pimpin USN Kolaka, Ajak Sivitas Akademika Bersatu Bangun USN

29 Juli 2026 - 12:23

Lestarikan Kearifan Lokal dan Promosikan Pariwisata, Kolaborasi Anak Muda dan Dispar Kolaka Gelar Sultra Tourism Impact

28 Juli 2026 - 09:31

Bertumbuh dengan Tanggung Jawab, PT Vale Perkuat Hilirisasi dan Keberlanjutan di Morowali

26 Juli 2026 - 17:25

Gotong Royong Satgas TMMD dan Warga, Rumah Ibu Rosnawati di Sibulue Berubah Jadi Hunian Layak

25 Juli 2026 - 19:51

Trending di Sulselkita