Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 3 Mar 2022 15:50

Menaker Kembalikan Aturan JHT ke Permenaker Nomor 19 Tahun 2015


Menaker Kembalikan Aturan JHT ke Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 Perbesar

SULTRAKITA.COM, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan pihaknya sedang memproses revisi Permenaker No. 2 Tahun 2022. Hal itu, sebagai tindaklanjut arahan Presiden Joko Widodo terkait tata cara persyaratan dan pembayaran JHT yang perlu dipermudah.

Ida menegaskan pada prinsipnya, ketentuan tentang klaim JHT sesuai dengan aturan lama, bahkan dipermudah. Menurutnya, sebagai upaya mempercepat proses revisi, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) saat ini aktif melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja atau Serikat Buruh.

Kemenaker juga secara intens berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga terkait.

“Kami sedang melakukan revisi Permenaker No.2 tahun 2022, insyaallah segera selesai. Kami terus melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh, serta secara intens berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga,” jelasnya.

Permenaker No.2 Tahun 2022 belum berlaku efektif. Oleh sebab itu, Permenaker 19/2015 sebenarnya masih berlaku saat ini. Dengan demikian Pekerja/Buruh yang ingin melakukan klaim JHT dapat menggunakan acuan Permenaker yang lalu, termasuk bagi yang terkena-PHK atau mengundurkan diri.

“Perlu saya sampaikan kembali bahwa Permenaker lama (No. 19/2015) saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja/buruh untuk melakukan klaim JHT. Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun,” jelasnya.

Baca juga :   Dilaksanakan di Baubau dan Buton, Porprov Dijadwalkan November 2022

Ida juga menjelaskan, saat ini sudah mulai berlaku Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP bagi mereka yang ter-PHK. Program ini memiliki tiga manfaat yang dapat diperoleh oleh peserta JKP yakni manfaat uang tunai, akses terhadap informasi pekerjaan melalui situs pasker.id, serta pelatihan untuk skilling, upskilling, maupun re-skilling.

“Dengan demikian saat ini berlaku dua program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk memproteksi pekerja/buruh yang kehilangan pekerjaan, yaitu berupa JHT dan JKP. Beberapa pekerja ter-PHK sudah ada yang mengklaim dan mendapatkan uang tunai dari program JKP” tegas Menaker Ida. (jpnn/fajar)

Artikel ini telah dibaca 33 kali

Baca Lainnya

Sedang Sakit dan Ditinggal Anak Merantau, Ustadz Di Dua Boccoe Butuh Bantuan

16 Januari 2025 - 16:59

PT Vale Indonesia Gelar Peringatan Bulan K3 Nasional 2025

16 Januari 2025 - 16:10

Ketua DPRD Kolaka Tekankan Poin Penting Musrenbang Kecamatan

16 Januari 2025 - 15:21

Anggota DPRD Kolaka, Hariani S, S.Pd., M.Si saat membacakan sambutan Ketua DPRD Kolaka saat Musrenbang Kecamatan.

Wartawan di Bone Bentuk Kepanitiaan Peringati Hari Pers Nasional

14 Januari 2025 - 23:30

Mantan Menlu Retno Marsudi Jabat Komisaris Vale

14 Januari 2025 - 12:45

Ratusan Nakes Adukan Nasib Ke Dinkes, Database dan Seleksi PPPK Jadi Soal Utama

13 Januari 2025 - 16:13

Trending di Sulselkita