SULTRAKITA.COM, KOLAKA – Pengabdian Asmina sebagai petugas lapangan Sensus Ekonomi 2026 berakhir di tengah tugas yang belum usai. Namun, perlindungan negara tetap hadir. Ahli waris Asmina, petugas lapangan Sensus Ekonomi 2026 Kabupaten Kolaka, menerima santunan kematian sebesar Rp32 juta melalui program Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan.
Almarhumah Asmina meninggal dunia saat masih menjalankan tugas pendataan dari rumah ke rumah sebagai mitra statistik Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Kolaka.
Penyerahan santunan dilakukan secara simbolis oleh Kepala BPS Kabupaten Kolaka Towedy Marthinus Layico didampingi oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kolaka Bobby Harun di Kantor BPS Kolaka, Rabu (15/7/2026).
Bobby Harun menegaskan, santunan ini adalah bentuk nyata perlindungan jaminan sosial bagi para petugas yang bekerja di lapangan.
“Hari ini kami menyerahkan santunan kepada ahli waris ibu Asmina petugas Badan Pusat Statistik (BPS) yang meninggal dunia saat bertugas melalui program Jaminan Kematian (JKM) dari BPJS Ketenagakerjaan,” kata Bobby Harun.
Ia menambahkan, seluruh petugas mitra statistik yang terlibat dalam kegiatan sensus berhak mendapatkan perlindungan yang sama selama masa penugasan.
Kepala BPS Kabupaten Kolaka Towedy Marthinus Layico menyebut, ini merupakan komitmen BPS dalam menjaga keselamatan petugas lapangan.
“Seluruh petugas yang kami rekrut sebagai mitra statistik mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan selama menjalankan tugas,” jelasnya.
Untuk Sensus Ekonomi 2026 periode 15 Juni – 31 Agustus 2026, BPS Kolaka merekrut sebanyak 218 mitra statistik dan semuanya telah didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan.
Towedy menjelaskan, Asmina meninggal dunia ketika masih aktif bertugas di Desa Sopura, Kecamatan Pomalaa. Karena masih dalam masa perlindungan, maka ahli waris berhak menerima santunan sesuai ketentuan.
“Kalau terjadi musibah saat masih dalam masa perlindungan, santunannya ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan. Almarhumah masih bertugas sebagai petugas sensus ketika meninggal dunia,” katanya.
Selain santunan JKM, BPS Kolaka juga memastikan hak honor almarhumah tetap dibayarkan.
“Hak honor yang sudah dikerjakan akan kami hitung secara proporsional berdasarkan target pekerjaan yang telah dicapai,” tegas Towedy.
Ia mengenang Asmina sebagai mitra statistik senior yang loyal dan berdedikasi. Hampir setiap kegiatan survei dan sensus di wilayah Pomalaa, nama Asmina selalu ada di barisan depan.
“Ibu Asmina merupakan mitra senior kami. Hampir setiap ada kegiatan pendataan di wilayah Pomalaa, beliau selalu membantu sebagai petugas lapangan,” ungkapnya.
Perlindungan ini merupakan tindak lanjut nota kesepahaman antara BPS RI dan BPJS Ketenagakerjaan yang diterapkan serentak di seluruh kantor BPS di Indonesia.
Rony, suami almarhumah Asmina, menyampaikan rasa terima kasih kepada BPS dan BPJS Ketenagakerjaan atas perhatian yang diberikan.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada BPS dan BPJS Ketenagakerjaan atas perhatian dan bantuan yang telah diberikan kepada keluarga kami. Bantuan ini sangat berarti bagi keluarga kami,” katanya.
Santunan Rp32 juta ini menjadi bukti bahwa setiap petugas data yang turun ke lapangan tidak berjuang sendiri. Negara, melalui BPJS Ketenagakerjaan, menjamin perlindungan bagi mereka. (Bak)






