SULTRAKITA.COM, WAKATOBI – Hingga pertengahan Agustus 2018, realisasi Pendapan Asli Daerah (PAD) sektor perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Dinas PMPTSP) Kabupaten Wakatobi melampaui target.
Dari rencana target PAD Wakatobi tahun 2018 sebesar 385.560.000 rupiah, Agustus telah mencapai 628.799.456 rupiah, meningkat 163 Persen dari target awal.
Dibandingkan tahun lalu, capaian Dinas PMPTSP kali ini jauh lebih besar, dari target 385.560.000 rupiah, realisasi PAD sektor peizinan hingga Desember 2017 mencapai 506.224.561 atau 131 persen.
Capaian PAD sektor perizinan ini diprediksi akan terus meningkat hingga akhir Desember, seiring meningkatnya kesadaran masyarakat mengurus izin usahanya.
Beberapa pengurusan izin usaha oleh masyarakat diantaranya Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Surat Izin Tempat Usaha Minuman Beralkohol (SITU-MB), Hinder Ordonnantie (HO) atau lebih dikenal dengan sebutan izin gangguan/SITU pribadi, HO/SITU Badan, izin perikanan pribadi, dan izin perikanan Badan.
Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Wakatobi, La Aliwangi menyebutkan keberhasilannya mencapai target PAD itu tidak terlepas dari kesadaran masyarakat dalam mengurus izin usaha. Hal ini dimungkinkan karena pihaknya melalui pegawai dinas penanaman modal gencar melakukan sosialisasi di masyarakat.
“Kalau hanya Kadis tidak akan maksimal, tangan-tangan mereka (Pegawai-Red) yang berjalan kesana kemari menjemput bola, untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya mengurus izin,” puji Aliwangi saat ditemui (Jumat, 24/8).
Lebih lanjut kata Aliwangi, saat ini sudah ada kemudahan bagi masyarakat yang hendak mengurus izin di Dinas PMPTSP, salah satunya dengan penyederhanaan prosedur pemberian izin dan pendelegasian kewenangan dari Bupati kepada kepala dinas, dalam hal penandatanganan izin.
“Kalau dulu ada anggapan bahwa mengurus izin itu sulit dan berbelit belit, sebenarnya itu tidaklah demikian. Karena sekarang sudah ada kemudahan yang diberikan oleh pemerintah dalam hal berusaha,” tutupnya. (Man)