Fraksi Persatuan Bangsa
SULTRAKITA. COM, BURANGA – Fraksi Persatuan Bangsa yang terdiri dari gabungan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan PKPI menyatakan sepakat atas tujuh Raperda yang diajukan Pemkab Butur dan empat Raperda inisiatif DPRD Buton Utara (Butur).
Kesepakatan itu melalui pandangan akhir Fraksi pada sidang paripurna DPRD Butur dengan agenda pengambilan keputusan DPRD Butur terhadap 11 Raperda yang berlangsung di ruang sidang Sekertariat DPRD Butur
Ketua Fraksi Persatuan Bangsa DPRD Butur Rustamin dalam kesempatan itu menjelaskan, Perda merupakan hasil kerja bersama anatara gubernur/bupati/wali kota dengan DPRD.
Tata cara pembentukan Perda harus ditinjau dari beberapa unsur pemerintahan, yakni unsur DPRD adalah Peraturan Daerah merupakan suatu bentuk produk Legislatif tingkat daerah. Karena Itu, tidak dapat terlepas dari DPRD.
Keikutsertaan DPRD membentuk Perda berkaitan dengan wewenang DPRD dibidang Legislatif atau yang secara tidak langsung dapat dipergunakan sebagai penunjang fungsi Legislatif, yaitu hak penyidikan, hak inisiatif, hak amandemen, persetujuan atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).
Olehnya itu, Fraksi Persatuan Persatuan Bangsa Menyetujui 11 (Sebelas) Raperda Untuk Dijadikan Peraturan Daerah Kabupaten Buton Utara.
Setelah Menelaah dan memahami hasil pembahasan Raperda, Fraksi Persatuan Bangsa menyimpulkan pendapat ahwa :
- Fraksi Persatuan Bangsa berpandangan bahwa peraturan yang telah dibentuk akan berdaya guna dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah apabila dapat dilaksanakan dengan baik sehingga bermanfaat dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
- Fraksi Persatuan Bangsa memandang bahwa agar 11 (sebebelas) Raperda yang akan disetujui akan menjadi Perda dan dapat terlaksana sesuai dengan yang diharapkan. Maka dari itu membutuhkan komitmen dan kerja sama yang baik dari pemangku kepentingan.
Fraksi Partai Golkar
Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) memberikan persetujuan terhadap tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Pemerintah Daerah dan empat Raperda inisiatif DPRD Butur.
Persetujuan itu disampaikan langsung oleh Ketua Fraksi Golkar Abdul Mustarif Saleh pada sidang paripurna DPRD Butur dengan agenda pengambilan keputusan terhadap 11 Raperda yang digelar di Sekertariat DPRD Butur.
Ketua Fraksi Partai Golkar menjelaskan, terhadap Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Buton Utara tentang pengendalian minuman keras yang telah disempurnakan menjadi Raperda tentang minuman beralkohol.
Menurut Tarif, itu sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 tahun 2019 tentang perubahan keenam atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 /M-Dag/Per/4/2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol.
“Fraksi Partai Golkar berharap dengan Raperda ini Kabupaten Buton Utara dapat lebih tertib dan aman, mengingat maraknya tindakan kriminalitas yang terjadi disebabkan oleh minuman beralkohol,” kata Tarif saat membacakan Pandangan Akhir Fraksi.
Demikian pula Raperda tentang Fasilitas Pencegahan dan Penanggulangan terhadap Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan zat adiktif lainnya karena dapat merusak
masa depan pengguna dan generasi selanjutnya baik penjual, pengedar, maupun pemakai itu sendiri.
Terkait Raperda tentang Perlindungan Perempuan dan anak korban kekerasan, Fraksi Partai Golkar mengatakan hal tersebut merupakan upaya yang terintegrasi dalam rangka pemenuhan hak-hak perempuan ibu dan anak. Baik kebutuhan biologis, pendidikan dan bebas dari kekerasan.
Hal ini juga sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2008 tentang pedoman pelaksanaan perlindungan perempuan dan anak.
Partai Golkar itu menanggapi, mengenai Penyertaan Modal Pemerintah kepada pihak ketiga yang didasari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah diharapkan dapat memberikan nilai plus kepada daerah baik secara moril maupun materil.
Demikian pula pada Bank Sultra diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi iklim investasi sehingga pembangunan di Kabupaten Buton Utara dapat tumbuh dan berkembang maju dan sejahtera.
Selanjutnya, dengan adanya Raperda tentang Pertanahan, maka diharapkan sengketa atas tanah di masyarakat akan terselesaikan dengan baik, sebagaimana tertuang dalam peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. Pada prinsipnya adalah harus ada harmonisasi hukum antara Undang-Undang maupun Peraturan organiknya.
“Sedangkan, terkait Raperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung belum difasilitasi tetapi akan dievaluasi di kantor Gubernur Sultra dan Kementrian Dalam Negeri,” jelasnya.
Sementara itu, Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani menurut Fraksi Golkar menjadi sangat penting untuk keberlangsungan para petani. Mengingat sektor pertanian adalah merupakan salah satu unggulan yang strategis bagi Kabupaten Buton Utara yang harus dikelola secara optimal agar semakin memberi kontribusi maksimal bagi daerah setempat.
Di ujung Pandangan Akhir Fraksi yang dibacakan,Tarif menyimpulkan bahwa Fraksi Partai Golongan Karya DPRD Kabupaten Buton Utara pada prinsipnya, menyetujui 11 (sebelas) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Buton Utara untuk disahkan dan ditetapkan menjadi Perda. (Adv)