SULTRAKITA.COM, JAKARTA – Mantan anggota DPR RI Wa Ode Nurhayati (WON), meminta Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) tidak menjadikan Putusan MA tentang pembatalan penggunaan PKPU No 20 sebagai Polemik, sehingga dapat menghilangkan Hak Warga Negara.
Hal ini terkait alasan KPU yang masih berpegang pada aturan PKPU Nomor 20 tahun 2018 karena belum menerima salinan putusan Mahkamah Agung (MA). Menurut WON dengan adanya Putusan MA, maka PKPU No 20 Otomatis tidak berlaku lagi.
“Harusnya sudah dihentikan tanpa perlu perdebatan yang meluas lagi. Serahkan kepada moral masyarakat yang akan memilih pada waktunya,” kata Wa Ode Nurhayati (Minggu, 13/09).
Ia menjelaskan sejak MA mengabulkan Uji Materi PKPU No 20/2018 yang melarang eks terpidana kasus korupsi, bandar narkoba, dan kejahatan seksual pada anak menjadi bakal calon anggota legislatif (caleg), maka KPU tidak dapat memasukkan kembali norma pelarangan mantan terpidana tertentu untuk jadi caleg dalam bentuk manipulasi norma.
Disamping itu alasan KPU yang menyebutkan batas waktu 90 hari sesuai Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2011, hanya merupakan proses administrasi untuk berita acara, bukan awal berlakunya putusan MA.
“Itu hanya proses administrasi saja untuk dibuatkan kembali berita negara atas PKPU tersebut. Jadi tidak perlu KPU menunggu sampai habis waktu 90 hari itu, sehingga menghilangkan hak warga negara,” tutupnya.
Wa Ode Nurhayati merupakan salah satu penggugat uji materi PKPU Nomor 20 tahun 2018 yang dikabulkan permohonannya pada Kamis 13 September lalu. Adapun Pasal yang dikabulkan dalam putusan MA itu yaitu uji materi Pasal 4 ayat (3) yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).
Sebelumnya Wa Ode Nurhayati pernah divonis 6 tahun penjara atas kasus suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah pada 2012. Ia disebut menerima suap Lima (5) miliar rupiah dari tiga pengusaha, yakni Fahd El Fouz atau Fahd A. Rafiq, Silvaulus David Nelwan, serta Abram Noach Mambu.
Namun setelah melakukan peninjauan kembali di atas kasus yang dialaminya pada November 2018, Mahkamah Agung (MA) akhirnya memutuskan untuk mengembalikan uang Wa Ode Nurhayati sebesar 10 Miliar Rupiah, yang sebelumnya disita oleh KPK sebagai barang bukti. (Man)