Menu

Mode Gelap

Nasional · 24 Mar 2022 12:06

Pedagang Diajak Berantas Peredaran Rokok Ilegal


Ilustrasi rokok. Foto Internet Perbesar

Ilustrasi rokok. Foto Internet

SULTRAKITA.COM, JAKARTA – Bea Cukai di berbagai daerah terus menggalakkan kegiatan operasi pasar untuk mengawasi peredaran rokok ilegal.

Tidak hanya itu, Bea Cukai mengedukasi dan mengajak masyarakat, khususnya para pedagang rokok, untuk memberantas peredaran rokok ilegal.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana mengatakan, sepanjang Maret ini, beberapa kantor pelayanan Bea Cukai, seperti Nunukan, Makassar, Purwokerto, Cilacap, Kotabaru, dan Parepare menggelar operasi pasar di wilayah pengawasannya.

Dalam operasi pasar ini, petugas Bea Cukai mensosialisasikan peran dan fungsi Bea Cukai dalam menegakkan aturan cukai. Selain itu, menjelaskan ciri-ciri rokok ilegal yang beredar di masyarakat serta berbagai modus yang sering digunakan para oknum pengedar.

“Dengan begitu, para penjual berperan aktif memberikan informasi kepada Bea Cukai apabila menemukan indikasi peredaran rokok ilegal,” ujarnya seperti yang dilansir jpnn.com.

Bea Cukai Purwokerto dan Cilacap juga mengedukasi para pedagang rokok tentang tembakau iris (Tis).

“Tis yang dijual untuk penjualan eceran, yang sudah dikemas untuk penjualan eceran dan diberi merek, sudah dikategorikan sebagai tembakau iris yang dikenai cukai sehingga wajib dilekati pita cukai,” tegasnya.

Baca juga :   Toyota Yaris Raih Penghargaan Sebagai Hatchback Car Pilihan Gen-Z

Bukan hanya itu, dalam operasi pasar, rokok yang tidak dilekati pita cukai ditindak.

Misalnya, yang dilaksanakan Bea Cukai Nunukan pada 16 Maret 2022. Ini diduga melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

“Kami berharap operasi pasar ini mampu menghasilkan kepatuhan pedagang untuk menekan peredaran rokok ilegal. Mari, lanjutkan kerja sama ini dengan terus bersinergi dengan baik demi amannya Indonesia dari peredaran rokok ilegal,” tandas Hatta. (mrk/jpnn)

Artikel ini telah dibaca 230 kali

Baca Lainnya

Mentan Amran Bukber Di Kampung Halaman, Tegaskan Pejabat Sebagai Pelayan Masyarakat

19 Maret 2026 - 23:55

Prabowo “Semprot” Kepala Daerah dan Menteri, Instruksikan “Perang” Lawan Sampah Lewat Korve

3 Februari 2026 - 00:22

Diduga Buruk dalam Pelayanan Publik, Marine Inspektur UPP Bungku Dilaporkan ke Kemenhub RI

9 Januari 2026 - 16:32

PT Vale Indonesia Raih Gold Achievement di OPEXCON 2025

13 November 2025 - 20:15

Kunker di Bone, Kapolri dan Mentan Dapat Gelar Kehormatan Penuh Makna

16 Mei 2025 - 11:30

Wamenkop: Pembentukan Kop Des Merah Putih Sesuai Potensi dan Karakteristik Desa

13 Maret 2025 - 16:58

Trending di Nasional