Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 16 Nov 2023 14:01

Pelaku Pembunuhan IRT di Bone Dibekuk polisi Setelah Enam Hari Pencarian


 Pelaku Pembunuhan IRT di Bone Dibekuk polisi Setelah Enam Hari Pencarian Perbesar

SULTRAKITA.COM, WATAMPONE — Tabir misteri pembunuhan sadis Hj Dahlia (63 Tahun), seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Bone yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani kelurahan Macanang Kecamatan Tanete Riattang Barat, akhirnya terkuak juga.

Terduga Pelaku pembunuhan ternyata bekerja sebagai Tenaga Honorer Anggota Polisi Pamong Praja (Pol PP) kabupaten Bone berinisial KH alias AS (32 tahun).

KH dibekuk Rabu malam, 15 November 2023, oleh Satuan Resmob Polres Bone bekerja sama dengan Resmob Polda, setelah dilakukan pencarian selama Enam hari.

Terduga pelaku pembunuhan ini diringkus di Jalan Petta Ponggawae Kelurahan Watampone, Kecamatan Tanete Riattang, KH terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas, sebab Ia mencoba melarikan diri dari kejaran Polisi.

Dalam Konferensi Pers yang digelar Sat Reskrim Polres Bone, Kamis (16/11), di Aula Terbuka Mapolres Bone, diketahui Kronologis kejadian bermula saat terduga KH menyambangi SPBU pada 10 November 2023 untuk mengisi BBM.

“Tersangka KH alias AS pergi ke SPBU jalan Jendral Ahmad Yani Kabupaten Bone dengan mengendarai sepeda motor merk Yamaha Mio S warna hitam DW 6980 GH dengan membawa parang yang diselipkan dipinggang kirinya,” ungkapkan Plt Kasat Reskrim Polres Bone Iptu Adi Asrul.

Baca juga :   Menko Luhut: PT Vale Contoh Praktek Pertambangan Berkelanjutan

Kemudian, kata Iptu Adi Asrul, karena antrian masih panjang, KH lalu memutuskan untuk mendatangi kediaman korban dikarenakan ingin membeli rokok dan membayar hutangnya kepada anak korban.

Sesampainya di rumah korban (Hj Dahlia), KH mencari anak korban yang bernama Eka untuk membayar hutangnya, namun Eka tak berada dirumah, KH justru bertemu Korban.

“Korban lalu berkata yang tidak mengenakkan kepada pelaku ‘Engkani Pabbellenge’ yang artinya sudah datang si pembohong, tersangka kemudian mengatakan ‘Aja tappakoro puang aji’ yang artinya Jangan begitu puang Aji, namun Hj Dahlia tetap mengata-ngatai tersangka dengan mengatakan pembohong, tersangka tidak terima dengan perkataan tersebut,” beber Iptu Adi Asrul.

Kemudian pelaku mengeluarkan parang yang diselipkan dipinggang kirinya dan dengan menggunakan tangan kirinya tersangka menarik parang tersebut sehingga korban langsung berlari masuk ke dalam rumahnya.

Dan kemudian korban dikejar oleh KH hingga ke dapur dan tersangka kemudian menebas tangan kiri korban hingga tembus ke pinggang kiri korban, kemudian menebas pipi kiri korban sehingga hj Dahlia tersungkur ke lantai namun tetduga pelaku tetap menebas leher bagian belakang korban.

Baca juga :   Antam Dukung Peningkatan Taraf Hidup Masyarakat

Anak korban bernama Edar alias Kendor masuk ke dalam rumah dan sempat melihat terduga pelaku memegang parang sehingga terduga pelaku langsung menunjuk Edar dengan tangan kiri yang sedang memegang parang sambil berseloroh ‘loko maga iko? ” Yang artinya “kamu mau apa?” Sehingga sontak Edar langsung melarikan diri dari TKP karena dikejar oleh terduga pelaku.

Setelah itu terduga pelaku kemudian kembali lagi ke dapur dan mengambil 4 buah gelang emas korban yang berhamburan dan setelah itu kembali mengejar Edar sampai ke pinggir jalan lalu kabur demgan mengendarai sepeda motornya yang di parkir di depan rumah korban.

Selanjutnya KH menuju jalan poros Bone Wajo kemudian KH membuang parangnya di Jembatan (jembatan sungai Walannae) dan kembali ke rumahnya di jalan Anoa.

Lebih lanjut kata Plt Kasat Reskrim Polres Bone, Iptu Adi Asrul, Adapun pasal yang disangkakan kepada KH yaitu pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun atau pencurian disertai dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian sebagai mana dimaksud dalam pasal 365 ayat 3 KUHP, dengan hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun.

Baca juga :   Polres Bone Gelar Operasi Patuh Pallawa 2023 Selama 14 Hari, Ini Target Pelanggarannya

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Bone, yaitu;

1.satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio S warna hitam.
2.Satu Buah baju kaos warna hitam.
3.Satu Buah Celana Pendek motif loreng.
4.satu buah tas selempang motif loreng.
5.satu buah helm warna putih merk Mio S.
6.empat buah gelang emas.
7.empat buah cincin emas yang dikenakan korban.
8.satu buah kalung emas dengan liontin nya yang dikenakan korban.
9.satu buah sarung parang warna coklat yang ditemukan di TKP.
10.satu buah baju daster warna kuning.

Sedangkan Satu bilah Parang dengan panjang kurang lebih 40 CM yang digunakan KH untuk menghabisi Korban, masih dalam pencarian. (WRD)

Artikel ini telah dibaca 264 kali

Baca Lainnya

Silaturahmi di Maccope, Andi Akmal Tak Mau Janji Muluk, Fokus pada Program Riil

14 November 2024 - 22:19

Aksi Dugaan Pelanggaran Netralitas Sekda Wakatobi, Pengunjuk Rasa Nyaris Bakar Kantor Bawaslu

14 November 2024 - 13:23

Bareskrim Polri Amankan Tersangka Pengelola Situs Penyebar Video Porno Anak

14 November 2024 - 13:21

HUT Ke-79 Korps Brimob, Kapolri Apresiasi Kinerja Brimob Bebaskan Pilot Susi Air Korban Penyanderaan KKB

14 November 2024 - 13:03

HUT Ke-60, Golkar Wakatobi Bakal Gelar Senam Berhadiah Sepeda Listrik

13 November 2024 - 17:53

Komjen Ahmad Dofiri Resmi Jabat Wakapolri

13 November 2024 - 17:34

Trending di Nasional