Menu

Mode Gelap

Kolaka · 28 Apr 2023 17:51

Pelaku Pencurian Bobol Mobile Banking Milik Korban


 Kapolres Kolaka, AKBP Rezsa Ramadianshah (kanan) bertanya kepada tersangka pelaku pencurian WL alias (baju orange) usai konferensi pers di Mapolres Kolaka, Jumat (28/4/2023) Perbesar

Kapolres Kolaka, AKBP Rezsa Ramadianshah (kanan) bertanya kepada tersangka pelaku pencurian WL alias (baju orange) usai konferensi pers di Mapolres Kolaka, Jumat (28/4/2023)

SULTRAKITA.COM, Kolaka – Polres Kolaka berhasil mengungkap dan membekuk satu orang tersangka pencurian berinisial WL alias G warga kelurahan Balandete Kecamatan Kolaka Kabupaten Kolaka.

Kapolres Kolaka, AKPB Rezsa Ramadianshah mengungkapkan kronologis pencurian tersebut, pada hari Kamis (27/4/2023) tersangka menjalankan aksinya di mesjid yang berada di jalan Tamalaki Kelurahan Laloeha terhadap Amiruddin seorang jamaah yang sedang melakukan i’tikaf di Masjid tersebut. Dari aksinya tersebut tersangka berhasil membawa kabur sebuah tas yang berisikan handphone dan dompet serta sebuah notebook.

“Setelah melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terhadap tersangka, terungkap bahwa tersangka juga memanfaatkan aplikasi perbankan (mobile banking, red) yang berada dalam handphone milik korban,” kata Rezsa.

Tersangka berhasil mengakses dan melakukan transaksi melalui aplikasi mobile banking tersebut setelah menemukan passwordnya di gmail milik korban.

“Tersangka berhasil melakukan transaksi dan menguras isi rekening milik Amiruddin hingga mencapai Rp 51 juta. Uang tersebut ditransfer tersangka ke rekening temannya untuk melakukan penarikan. Tersangka juga membeli satu unit kendaraan roda dua dari uang tersebut, selain itu tersangka juga menggunakannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya,” beber Rezsa.

Baca juga :   Antam Gelar Pelatihan Budidaya Udang Vaname dan Ikan Menggunakan Sistem Bioflok

Rezsa menjelaskan, pada saat penggeladahan di rumah tersangka, ditemukan juga satu saset sabu seberat 0,6 gram dan sebuah timbangan digital.

“Setelah melakukan tes urine terhadap tersangka, hasilnya positif mengkonsumsi narkoba,” jelas Kapolres.

Pasal yang disangkakan untuk kasus pencurian yakni pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHP pidana dengan ancaman paling lama 7 tahun

“Untuk narkoba masih dalam proses penyelidikan, setelah ini kita akan proses untuk kedua-duanya baik pencurian maupun kasus narkoba,” katanya.

Kapolres Kolaka, AKBP Rezsa Ramadianshah mengimbau kepada seluruh masyarakat yang kehilangan handphone yang menggunakan aplikasi mobile banking agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian dan pihak bank untuk memblokir rekening, agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. (bak)

Artikel ini telah dibaca 239 kali

Baca Lainnya

Tim Kosabangsa USN dan UHO Laksanakan Pendampingan Pemasaran Produk Ternak Kambing di Tandebura

1 Desember 2024 - 22:26

Fraksi DPRD Kolaka Dibentuk Pekan Ini

12 November 2024 - 22:41

Tim Kosabangsa USN – UHO Gelar Monitoring dan Evaluasi Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan Tandebura

11 November 2024 - 15:36

Siswa MAN 1 Kolaka Ikut English Expo USN Kolaka

5 November 2024 - 16:30

Meriahkan Hari Sumpah Pemuda Melalui Gebyar Bulan Bahasa 2024

31 Oktober 2024 - 13:06

Dukung Kiprah Lulusan, FKIP USN Kolaka Gelar Pembekalan Alumni dan Tracer Study

27 Oktober 2024 - 10:07

Trending di Pendidikan