Menu

Mode Gelap

Daerah · 28 Feb 2023 00:10

Pemberhentian Perangkat Desa Lakologou Tuai Protes


 Kelompok Masyarakat Pemerhati Desa saat bertemu dengan Camat Tongkuno Arif Wau, mempertanyakan SK yang diterbitkan Kades Lakologou. Perbesar

Kelompok Masyarakat Pemerhati Desa saat bertemu dengan Camat Tongkuno Arif Wau, mempertanyakan SK yang diterbitkan Kades Lakologou.

SULTRAKITA.COM, Raha – Pemberhentian perangkat desa Lakologou, kecamatan Tongkuno, kabupaten Muna, menuai protes dari sejumlah masyarakat.

Buntutnya, sejumlah masyarakat yang mengatasnamakan Kelompok Masyarakat Pemerhati Desa (KMPD), mendatangi Camat Tongkuno Arif Wau, Jumat (24/2). Mereka mempertanyakan prosedur penerbitan Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan oleh Kepala Desa Lakologou, pada 2 Januari 2023 tentang pemberhentian dan pengangkatan aparat desa Lakologou.

Dalam tuntutannya, KMPD menyebut bahwa SK Kepala Desa Lakologou telah bertentangan dengan Permendagri nomor 67 tahun 2017. Dimana pergantian aparat desa apabila yang bersangkutan meninggal dunia, permintaan sendiri, diberhentikan karena melakukan kesalahan serta melanggar Hukum, dan usia telah genap 60 tahun.

“Kami meminta kepada Camat Tongkuno untuk membatalkan SK pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa oleh Kepala Desa Lakologou, karena telah bertentangan dengan Permendagri nomor 83 tahun 2015 sebagaimana yang telah diubah dalam Permendagri nomor 67 tahun 2017. Kami juga meminta kepada Camat Tongkuno, sebagai pemimpin kecamatan yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah, untuk mengembalikan perangkat desa lama yang telah diberhentikan untuk kembali menjadi perangkat desa, agar roda pemerintahan Desa Lakologou berjalan dengan kondusif,” ujar Korlap KMPD, Dewa Anggo.

Baca juga :   PT Vale Dukung Potensi Pemuda

Sementara itu, Camat Tongkuno Arif Wau mengatakan, akan mengambil langkah persuasif terkait tuntutan KMPD, yang mempertanyakan pergantian dan pengangkatan aparat desa Lakologou.

Menurutnya, SK yang dimaksud oleh KPMD belum diakui, sebab SK tersebut belum diketahuinya. “Saya belum akui itu (SK pemberhentian dan pengangkatan aparat desa Lakologou, red), karena belum ada juga tembusannya sama saya,” singkatnya. (*)

Artikel ini telah dibaca 65 kali

Baca Lainnya

Bangkitkan Jiwa Sportivitas, PT Vale Gali Potensi Atlet Lokal di Loeha Raya

4 September 2024 - 10:12

Produk Binaan PPM PT Vale Hadir di Sentra UMKM Apindo Sulsel

23 Februari 2024 - 13:00

Dukung Sektor Keagamaan di Morowali, PT Vale Gelar Tabligh Akbar

10 Desember 2023 - 10:59

PT Vale Sinergi Pemda Lutim Berantas Sarang Nyamuk di Area Pemberdayaan

28 September 2023 - 12:10

DPRD Luwu Timur dan Pemuda Loeha Raya Tawarkan Solusi Tuntaskan Konflik Tanamalia

27 September 2023 - 19:12

PT Vale Sosialisasi Eksplorasi Blok Tanamalia bersama Masyarakat Loeha Raya

9 September 2023 - 10:27

Sosialisasi Eksplorasi Blok Tanamalia
Trending di Daerah