SULTRAKITA.COM, KENDARI – Setelah melakukan sosialisasi mengenai Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Konawe Utara (15/12), kini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sulawesi Tenggara melakukan sosialisasi mengenai UU Nomor 11 Tahun 2020, tentang Cipta Kerja di Kabupaten WAKATOBI.
Gubernur Sulawesi Tenggara H. Ali Mazi melalui Kepala Dinas Komunikasi dan informatika Provinsi Sulawesi Tenggara, M. Ridwan Badallah menjelaskan, terdapat beberapa entry point bahwa UU Cipta kerja dibuat sebagai jawaban, atas berbagai permasalahan yang terjadi di Indonesia, yakni setiap tahunnya terdapat 2,9 jt penduduk usia kerja baru, sebagian besar UMKM di sektor informal, disharmonisasi perijinan serta tumpah tindihnya operasional di setiap sektor pekerjaan.
“Oleh sebab itu, saya mengharapkan dengan ditetapkannya UU Cipta Kerja, mampu mendorong penciptaan lapangan kerja. Selain itu, memudahkan pembukaan usaha baru serta mendukung pemberantasan korupsi. Dengan berlakunya UU Cipta Kerja menjadi pro kontra di kalangan masyarakat. Untuk itu, itu, Pemerintah Kabupaten Wakatobi, Forkopimda dan Komunitas masyarakat di berbasai sektor, agar dapat mendosialisasikan UU ini kepada segenap masyarakat Wakatobi,” ucap Ridwan Badallah sembari menyampaikan pesan Gubernur Sulawesi Tenggara.
Walaupun di Kabupaten Wakatobi belum terdapat industri besar, namun disetiap sektor ekonomi tentu menggunakan tenaga kerja. Sehingga UU cipta kerja, dapat dijadikan sadaran hukum dalam mewujudkan peraturan teknis untuk kemudian menjadi regulasi yang dapat memudahkan pencari kerja di Wakatobi.
“Sehingga peluang berusaha masyarakat Wakatobi lebih terjamin dan mensejahterakan tenaga kerja,”jelas Ridwan Badallah sembari menutup sambutan Gubernur Sulawesi Tenggara,” paparnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Wakatobi, Ilmiati Daud menjelaskan, bahwa dengan hadirnya UU 11 tentang Cipta Kerja, dapat menjadi ruang hukum dan penataan regulasi bagi tenaga kerja di berbagai sektor di Wakatobi khususnya dan umumnya di Sultra.
“Kami menghimbau kepada seluruh OPD, Forkopimda dan lembaga masyarakat untuk secara bersama mengawal dan memberi pencerahan kepada masyarakat akan pentingnya UU Cipta Kerja dalam rangka meningkatkan kualitas hidup dan perlindungan bagi tenaga kerja,”pungkasnya.
Perlu diketahui, dalam Sosialisasi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Wakatobi menghadirkan Akademisi dalam melakukan sosialisasi. adapun dua akademisi yang dihadirkan adalah Ahmadi, SH., MH dan Husain Insawan, M.Ag. Kedua akademisi ini berasal dari Intitute Agama Islam Negeri Kendari. (man)