Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 14 Apr 2024 18:01

Pemprov Tetap Tak Liburkan Sejumlah Pelayanan Masyarakat


Suasana pelayanan masyarakat yang dilakukan Pemerintah Provinsi Sultra, Minggu (14/4/2024). Perbesar

Suasana pelayanan masyarakat yang dilakukan Pemerintah Provinsi Sultra, Minggu (14/4/2024).

SULTRAKITA.COM, KENDARI – Meski Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara telah mengingatkan kepada ASNnya untuk tidak terlambat kembali berkantor, namun Pj Gubernur tetap memperhatikan serta menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 01 Tahun 2024, termasuk tidak meliburkan sejumlah pelayanan masyarakat.

Atas nama Pj Gubernur, Komjen Pol (P) Dr (HC) Andap Budhi Revianto SIK MH, Sekda Sultra, Drs H Asrun Lio MHum PhD mengatakan, adapun surat edaran tersebut terkait tentang penyesuaian sistem kerja pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) selama dua hari, pada instansi pemerintah setelah libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H, serta untuk mendukung kelancaran mobilitas arus balik setelah libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H.
Sekda Sultra ini menerangkan, surat edaran pertanggal 13 April 2024 dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tersebut, langsung mendapatkan tindaklanjut dari Pj Gubernur melalui penerbitan Surat Edaran Gubernur Sultra Nomor NOMOR : 000.8.6.1/1586.

Baca juga :   Sukseskan Haul Guru Tua, PT Vale Perkuat Silaturahmi Bersama Alkhairaat

“Surat edaran tersebut memberikan kejelasan terhadap sistem keja pegawai ASN pada lingkungan instansi masing-masing, selama arus balik setelah libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1445 H. Ini berlaku bagi para pegawasi ASN di lingkungan instasi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah selama arus balik setelah libur nasional dan cuti bersama. Untuk itu, Pemprov Sultra turut melakukan tindaklanjut,” jelasnya.

Sekda Sultra ini mengungkapkan, penyesuaian sistem kerja tersebut dilaksanakan selama dua hari yaitu pada Selasa Tanggal 16 April 2024 dan Rabu Tanggal 17 April 2024. Termasuk membagi jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor atau work from office (WFO), dan pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan dari rumah atau work from home (WFH), tentunya dengan memperhatikan ketentuan persentase jumlah pegawai dan karakteristik layanan pemerintahan.

Lebih lanjut Jenderal ASN Provinsi Sultra ini mengatakan, jenis pelayanan tersebut dibagi kedalam dua jenis, pertama layanan pemerintahan, seperti layanan administrasi pemerintahan misalnya terkait perumusan kebijakan, penelitian, perencanaan, analisis montoring dan evaluasi. Terdapat juga layanan dukungan pimpinan, seperti kesekretariatan, keprotokolan, hingga kehumasan, dimana bisa paling banyak 50 persen, dimana sisaya bisa menyesuaian persentase WFH.

Baca juga :   Peduli Sesama, Polsek Pakue dan Korcam Apuk Bagi Takjil Gratis

Selanjutnya, masih Sekda Sultra ini, terkait layanan masyarakat seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, pos, transportasi dan distribusi, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, kontruksi, dan utilitas dasar, dimana 100 persen WFO. Bahkan untuk Pemprov Sultra, ada sejumlah diantaranya yang tidak mengalami libur.

“Tentu hal ini memperhatikan arahan Presiden RI terkait evaluasi dan pemantan arus balik, untuk mendukung kelancaran moblisasi arus balik dan pengendalian kemaceta lalu lintas setelah libur nasional dan cuti bersama hari raya. Oleh sebab itu, Pj Gubernur Sultra selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi daerah, melakukan penyesuaian sistem kerja tugas kediasan di kantor maupun pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah,” paparnya.

Sekda Sultra ini menjelaskan, pelaksanaan penyesuaian sistem kerja tersebut, tentu sedapat mungkin dipastikan tidak mengganggu kelancaranan penyelanggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Untuk itu, pihaknya melakukan sejumlah langkah-langkah, diantaranya :

1. Melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaan sasaran dan target kinerja organisasi.
2. Menggunakan media informasi untuk penyapaian standar pelayanan melalui media publiasi.
3. Membuka media komunikasi online sebagai wadah konsultas maupun pengaduan.
4. Memastikan bahwa output dari pelayanan yang dilakukan secara daring /online maupun luring/ offline sesuai standar yang telah ditetapkan.

Baca juga :   Komitmen Efisiensi Energi, PT Vale Diganjar Subroto Award 2023

Sekda Sultra ini menambahkan, untuk Pemprov Sultra sejumlah pelayanan masyarakat yang tak diliburkan, diantaranya Tim Krisis kesehatan Mobile Dinas Kesehatan.

Selanjutnya, Kegiatan Operasi Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyakarat Dalam Rangka Pengamanan Arus Balik Lebaran Idul Fitri 1445 H / 2024 M pada setiap pelabuhan penyeberangan di Kota Kendari termasuk perkantoran dan sejumlah rujab Pemprov Sultra oleh Satpol PP Sultra. Termasuk Dinas Perhubungan Provinsi Sultra dan sejumlah RS, diantaranya RS Bahteramas.(Rls)

Artikel ini telah dibaca 31 kali

Baca Lainnya

Pemkab Kolaka dan IPIP Kirim 25 Peserta ke Tiongkok, Cetak SDM Bertaraf Internasional

5 Juni 2026 - 16:35

Tak Sekadar Silaturahmi, PWI Kolaka dan ANTAM Bahas Program Strategis

5 Juni 2026 - 15:16

PT Vale Bagi Dividen Rp750 Miliar, Laba Melesat 32 Persen di Tengah Gejolak Harga Nikel

2 Juni 2026 - 15:01

Idul Adha 1447 H, Personel Batalyon B Pelopor Brimob Polda Sultra Salurkan 1,9 Ton Daging Kurban

27 Mei 2026 - 17:13

Polres Kolaka Sembelih 30 Hewan Kurban, Daging Dibagikan ke Masyarakat

27 Mei 2026 - 16:01

PT ANTAM Tbk UBP Nikel Kolaka Serahkan 12 Ekor Hewan Qurban kepada Masyarakat

26 Mei 2026 - 11:32

Trending di Berita Utama