SULTRAKITA.COM, WAKATOBI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wakatobi, memastikan jadwal pelaksanaan Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Wakatobi digelar 4 hingga 6 September 2020.
Hal ini dijelaskan Ketua KPU Wakatobi Abdul Rajab saat mengelar Sosialisasi persyaratan pencalonan dan syarat calon dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Wakatobi tahun 2020, Kamis (13/8).
Abdul Rajab menambahkan, saat ini pihaknya tengah melakukan sejumlah persiapan dalam rangka menghadapi tahapan pendaftaran, termasuk menggelar sosialisasi.
Dengan adanya sosialisasi syarat pencalonan dan syarat calon ini, diharapkan Partai Politik, LO dan Gabungan Partai Politik menyiapkan berkas calonnya dengan baik sesuai dengan peraturan yang ada sehingga memenuhi syarat.
“ Nanti kami akan melakukan rakor bersama dengan para pihak atau stakeholder yang terkait dengan pencalonan ini, kami akan undang untuk membicarakan hal-hal teknis tentang proses pendaftaran nantinya, ” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Divisi teknis penyelenggaraan KPU Provinsi Sulawesi Tenggara, Iwan Rompo menjelaskan, sosialisasi ini sekaligus untuk memastikan seluruh rangkaian kegiatan memenuhi amanat perundang-undangan dan juga aman dari sisi penerapam prosedur pencegahan Covid-19.
Selain itu tahapan Pendaftaran Calon Bupati, dilakukan dengan memperhatikan protokol pencegahan Covid – 19, termasuk mengatur tentang pertemuan dalam ruangan yang harus separuh dari daya tampung dan diluar ruangan harus memperhatikan social distancing.
“ Karena semua tahapan sekarang ndak bisa tanpa itu. Intinya kita berharap semua mengerti tugasnya supaya tanggal 4 sampai tanggal 6 itu tidak ada masalah, ” tutupnya. (Man)