SULTRAKITA.COM, KOLAKA – Kasus yang menyeret mantan Wakil Direktur (Wadir) PT 722, Zaldy Layata, hingga ke Meja Hijau atas kasus penggelapan yang dilaporkan ke Polda Sultra oleh Hartati selaku Komisaris Utama (Komut) di perusahaan tersebut, telah sampai babak akhir di Pengadilan Negeri (PN) Kolaka, Selasa (27/5/2021).
Pengacara PT 722, M. Yusri, mengaku kecewa dengani putusan hakim, terdakwa Zaldy Layata yang hanya divonis 20 hari saja, begitupun Jaksa yang menangani perkara tersebut hanya menuntut 2 bulan terhadap kasus penggelapan mantan Wadir PT 722.
“Zaldy Layata dikenakan pasal 374 KUHP penyalahgunaan wewenang (Jabatan) dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara, dituntut oleh Jaksa 2 bulan dan divonis Hakim hanya 20 hari,” ungkapnya kecewa.
Berdasarkan Amar Putusan, antara lain berbunyi :
1. Menyatakan Terdakwa Zaldy Layata alias Zaldy Bin Rudy Layata tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan, sebagaimana dakwaan Alternatif Pertama Primair Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 (dua puluh) hari; 3. Menetapkan masa penahanan Kota yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Yusri mengatakan, pembelaan yang dilakukan oleh pengacara terdakwa untuk vonis bebas ditolak Hakim, yang meringankan terdakwa karena mengakui kesalahannya yang menjadi pertimbangan Hakim untuk menjatuhkan vonis 20 hari.
“Sangat ironis ketika ancaman 5 tahun, tuntutan 2 bulan dan vonisnya hanya 20 hari. Sementara terdakwa sudah nyata mengakui perbuatannya, perusahaan telah mengalami kerugian sekitar Rp. 1 miliar, kenapa hanya divonis 20 hari,” kata Yusri sambil mengaku heran.
Yusri mengaku tidak mengintervensi tuntutan Jaksa dan putusan Hakim, namun sejumlah perkara yang sama dengan ancaman hukuman 5 tahun, divonis hingga 1 tahun 6 bulan.
“Ini kok sampai vonis 20 hari, makanya jaksanya sedang pikir-pikir terhadap putusan Hakim. Sejauh ini tidak pernah ada ancaman hukuman 5 tahun, kemudian tuntutan hanya 2 bulan dan vonisnya hanya 20 hari. Kan kita bisa bertanya-tanya ada apa? saya selaku pengacara PT 722 sangat kecewa,” ungkapnya
Kasus Zaldy Layata selaku Wadir PT. 722 saat itu, bermula dari perjanjian jual beli Ore yang dibuat oleh terdakwa dengan pihak lain. Dimana Zaldy Layata mengatasnamakan dirinya sebagai Direktur PT. 722, sementara dalam komposisi perusahaan dirinya sebagai Wadir. Atas perbuatannya, Komut PT. 722, Hartati melaporkan mantan Wadir PT. 722 ke Polda Sultra dengan dugaan kerugian hingga miliaran rupiah. (rls)