SULTRAKITA.COM, WAKATOBI – Sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid – 19 di Kabupaten Wakatobi, Peserta SKB CPNS dari luar daerah wajib melakukan Karantina Mandiri selama 14 Hari.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Wakatobi, Sahibuddin Najib menjelaskan, langkah ini diambil karena pelaksanaan tes tahap kedua ini masih dalam kondisi Pandemi Covid -19, karena itu pelaksanaan harus sesuai protokol kesehatan.
Lanjutnya, sesuai surat badan Kepegawaian Negara (BKN), peserta SKD CPNS dari luar daerah harus mendapat rekomendasi tim Gugus Covid – 19 Kabupaten, olehnya itu pihaknya akan mengontrol dan memberi himbauan, agar Peserta SKD CPNS Wakatobi dari luar daerah bisa hadir minimal 14 hari sebelum pelaksanaan tes.
” Misalnya kalau mereka dari Baubau atau diluar Kabupaten Wakatobi yang memilih lokasi tes disini, maka sesuai protokol kesehatan, mereka harus mengkarantina diri secara mandiri selama 14 hari, kemudian baru bisa mengikuti pelaksanaan tes, ” kata Sahibudin, Jumat (14/08).
Lanjutnya, sejauh ini Panitia pelaksanan SKB CPNS Wakatobi telah bekerjasama dengan tim Gugus Covid-19, sehingga dalam waktu dekat nama-nama peserta CPNS yang memilih lokasi tes di Wakatobi akan disampaikan ke tim gugus.
Terkait pelaksanaan SKB CPNS Wakatobi pada minggu pertama Bulan Septemper, pihak BKPSDM telah menindaklanjuti dengan membuka pendaftaran secara Onlinr pada tanggal 1 sampai 7 Agusus.
Dalam proses pendaftaran online, peserta diminta untuk memilih lokasi tes. Berdasarkan itu, maka yang memilih lokasi tes di Wakatobi, tetap harus mengikuti protokol kesehatan.
” Jadi ketika mendaftar secara online, mereka sudah memilih sendiri dimana lokasi tes yang bakal mereka ikuti, ” tutup Sahibudin. (Man)