SULTRAKITA.COM, Kolaka – PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) Group resmi tercatat sebagai perusahaan pembayar pajak daerah terbesar di Sulawesi Tenggara per 1 Juli 2026. Capaian itu langsung mendapat apresiasi dari Wakil Ketua DPRD Kolaka, Syaifullah Halik.
Legislator tiga periode Dapil Samaturu, Wolo, Iwoimendaa itu menyebut kepatuhan PT Ceria membayar pajak berdampak langsung ke PAD dan memperkuat pembiayaan pembangunan di wilayah operasionalnya.
“Tentu kami sebagai perwakilan masyarakat Wolo dan sekitarnya sangat mengapresiasi PT Ceria yang taat membayar pajak. PT Ceria dan perusahaan lain yang kooperatif diharapkan menjadi teladan bagi perusahaan pertambangan lainnya di Sulawesi Tenggara,” ujar Syaifullah, Jumat (3/7/2026).
Menurut legislator Partai Gerindra itu, kontribusi industri nikel tidak bisa hanya diukur dari investasi dan produksi. Kepatuhan fiskal adalah fondasi pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Data resmi Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara per 1 Juli 2026 menempatkan PT Ceria di posisi teratas kepatuhan pajak daerah. Di bawah PT Ceria berturut-turut ada PT Vale Indonesia, Ifishdeco, PT Apollo, PT Tiran Indonesia, PT Sulawesi Cahaya Mineral, dan PT Satria Jaya Sultra.
Bagi Syaifullah, capaian ini menjadi bukti perusahaan tambang bisa tumbuh sekaligus patuh aturan.
“Ini kabar baik untuk masyarakat Kabupaten Kolaka, khususnya Kecamatan Wolo dan sekitarnya. Pajak yang dibayar perusahaan langsung kembali untuk pembangunan daerah,” pungkasnya. (bak)






