Penetapan Rancangan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD, dalam Pemilu 2024
SULTRAKITA.COM, BUTON UTARA –Menindaklanjuti Keputusan KPU Buton Utara Tentang Penetapan Rancangan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD, dalam Pemilu 2024 yang di tuangkan dalam Berita Acara dengan Nomor 113/PK.01-BA/7410/2022, 23 November 2022, DPC PDI Perjuangan Kabupaten Buton Utara Bersama DPC PKB Kabupaten Buton Utara bersepakat memberikan tanggapan dan masukan dengan berpedoman pada PKPU Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2024.
Wakil Sekretaris PKB Butur, Azmadin mengatakan, dalam Berita Acara KPU Buton Utara yang tertuang dalam Pengumuman Nomor 157/PL.01.3-Pu/7410/2022 Tanggal 23 November 2022 Tentang Penetapan Rancangan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Buton Utara, KPU Buton Utara mengajukan 2 opsi penataan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Buton Utara dalam pemilu 2024.
“Kami sudah membaca, mempelajari, meneliti dan mengkaji Dokumen beserta Lampiran Berita Acara tersebut. Terkait dengan 2 opsi berupa Rancangan I dan Rancangan II yang di tawarkan KPU Buton Utara ke Publik, secara yuridis KPU Buton Utara dalam Menyusun Rancangan sesungguhnya telah berpedoman pada Pasal 2 PKPU Nomor 6 Tahun 2022 tentang Prinsip penataan Dapil,” ujarnya.
Menurutnya, Konsistensi KPU Buton Utara telah disajikan dalam rincian pemenuhan prinsip penataan dapil Rancangan I dan Rancangan II, yang tertuang pada lampiran Berita Acara Penetapan Rancangan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Buton Utara Tahun 2024.
“Secara detail kami ingin menyampaikan ke public 2 opsi rancangan yang di buat oleh KPU Buton Utara terkait pemenuhan prinsip Penataan dapil. Pertama bahwa KPU Buton Utara menganggap Prinsip Penyusunan Dapil ( kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, Coterminous, kohesivitas dan kesinambungan ) pada Rancangan I telah terpenuhi,” jelasnya.
Kedua bahwa KPU Buton Utara menganggap Prinsip Penyusunan Dapil ( kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, Coterminous, kohesivitas dan kesinambungan ) pada Rancangan II belum memenuhi Prinsip Kesinambungan .
“Ke dua Opsi Rancangan dalam Lampiran Berita Acara tersebut telah di umumkan oleh KPU Buton Utara. kami menilai adalah merupakan bagian dari transparansi KPU Buton Utara untuk menata ulang sistematika penataan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten pada Pemilu Tahun 2024 agar lebih mudah di pahami, akan tetapi yang perlu di ingat adalah segala keputusan KPU merupakan yurisprudence dan menjadi produk hukum,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, setiap keputusan hukum bersifat tegas dan mengikat dalam penerapannya. Yang ingin disampaikan adalah terkait 2 opsi penataan Dapil dan Alokasi Kursi berupa rancangan I dan Rancangan II seharusnya KPU Buton Utara, bersikap tegas melaksanakan prinsip penyusunan Dapil dalam penetapan rancangan penataan dapil sehingga azas Kepastian dan ketaatan hukum dapat terwujud.
“Menurut kami KPU Buton Utara tidak perlu memutuskan 2 opsi Rancangan, KPU cukup menetapkan 1 Rancangan apakah Rancangan 1 atau Rancangan 2, hal ini untuk menindak lanjuti ketentuan pasal 2 PKPU 6 Tahun 2022 yakni prinsip – prinsip penyusunan Dapil. Memang sifatnya rancangan akan tetapi ada azas yang melekat untuk di patuhi,” paparnya.
Penerapan prinsip penyusunan Dapil penting untuk di perhatikan dalam perencanaannya selain untuk menjaga Komitmen dan konsistensi penerapan azas hukum juga sebagai bagian dari transparansi kita pada pelaksanaan Proses dan tahapan penyelenggaraan pemilu 2024.
“Kita tidak ingin ada opini public terhadap penyusunan rancangan penataan Dapil terdapat Praktik Gerrymandering ( dimana daerah pemilihan dibentuk untuk menguntungkan peserta pemilu tertentu ),” jelasnya.
Ia menambahkan, pada Selasa 6 Desember 2022, pihaknya menyampaikan Masukan dan tanggapan tertulis ke KPU Butur , baik PDI Perjuangan maupun PKB Butur masing-masing secara Kelembagaan dan di terima langsung oleh Kasubag Tekhnis KPU Buton Utara, sesuai ketentuan yang tercantum dalam PKPU Nomor 06 Tahun 2022.
“Sejak tanggal 23 November dan sampai hari ini tanggal 6 Desember 2022 merupakan batas akhir penyampaian Masukan dan Tanggapan Masyarakat/Badan/Ormas maupun Peserta Pemilu atas Rancangan dimaksud. Kami menunggu hasilnya,
jadi memberikan masukan dan tanggapan agar KPU Butur mengajukan 1 Opsi Rancangan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Buton Utara pemilu 2024 ke KPU RI. Sehingga kami sepakat dengan Rancangan I KPU Butur yang sudah di tetapkan hal ini sesuai dengan ketentuan dari pasal 2 PKPU 6 Tahun 2012 Tentang Prinsip Penyusunan Dapil,” paparnya.
Kendati masih ada ruang pengujian akhir atas rancangan tersebut di daerah sebelum di ajukan ke KPU RI untuk menjadi satu Keputusan Penataan Dapil dan ALokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota yakni Uji Publik yang di laksanakan dari tanggal 7 – 16 Desember 2022, kami sangat berharap agar KPU Buton Utara dapat mempertimbangkan masukan dan tanggapan yang diberikan. (*)