SULTRAKITA.COM, WATAMPONE — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bone berhasil menggagalkan Peredaran 1 Ball Narkotika jenis sabu dengan berat 50,10 gram seharga kurang lebih 50 Juta Rupiah dengan meringkus pemuda berinisial RL.
RL diringkus dipinggir jalan tepatnya di Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo kelurahan Macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat, pada 24 Desember 2023 pukul 00:10 dini hari.
Pemuda berusia 24 tahun dan tidak memiliki pekerjaan ini diringkus saat sedang melakukan transaksi sabu dengan pihak kepolisian yang melakukan pembelian dalam penyamaran (Undercover Buy), hingga RL tidak bisa berkutik lagi.
Diduga RL memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinsial SM yang berdomisili di kota Makassar, namun demikian hal ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba Polres Bone Iptu Andi Reza Pahlawan menegaskan, RL akan dikenakan pasal berlapis dengan ancaman pidana 5 tahun sampai 20 tahun penjara jika terbukti bersalah.
“Berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh RL dikenakan pasal berlapis yaitu pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” beber Reza Pahlawan, Jumat (29/12).
Adapun Barang Bukti yang ditemukan berupa 1 paket ukuran besar yang berisi kristal bening yang terbungkus dalam plastik klip bening diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 50,10 gram.
Serta 1 dus (kotak kecil) warna hitam tempat narkotika jenis sabu, beserta 1 unit Handphonemerek InfinixNote 30 warna biru. (WRD)