SULTRAKITA.COM, KOLAKA – Satreskrim Polres Kolaka berhasil mengungkap kasus pencurian emas yang terjadi di Pasar Raya Mekongga (PRM) Sabtu (17/3/2018) lalu. R (23) salah seorang warga kecamatan Tinondo kabupaten Kolaka Timur (Koltim), diamankan polisi lantaran ketahuan melakukan pencurian perhiasan di salah satu toko emas di Pasar Raya Mekongga (PRM).
Kasat Reskrim Polres Kolaka, AKP I GEDE Pranata Wiguna mengatakan, peristiwa itu bermula saat wanita berusia 22 tahun tersebut berpura-pura sebagai pembeli perhiasan di toko emas.
Ketika bertemu dengan korban, pelaku menanyakan perhiasan yang akan dibeli. Mendengar permintaan pelaku, korban itu memperlihatkan perhiasannya.
“Setelah mengeluarkan perhiasannya, pelaku menanyakan harga. Mendengar perkataan pelaku, korban itu mengambil sebuah kalkulator untuk menghitung. Pada saat sedang menghitung harga, pelaku langsung mengambil perhiasan tersebut,” ujarnya.
Pria yang akrab disapa Gede ini mengungkapkan, atas dasar tersebut R diamankan bersama dengan barang bukti. Adapun barang bukti yang diambil itu satu buah berhiasan berupa kalung emas dan satu buah perhiasan berupa gelang.
“Tidak hanya itu, kami juga menemukan emas palsu dan dua lembar jilbab dan masker,” jelasnya.
Menurutnya, pelaku sudah merencanakan untuk melakukan tindakan tersebut. Sebab, sudah mempersiapkan semuanya.
“Yang bersangkutan (pelaku, red) datang ke sini kemungkinan indikasi besar dan memang untuk melakukan tindak pidana tersebut, karena sudah mempersiapkan dengan membawa emas palsu membawa dua jilbab kemudian membawa dua masker,” ungkapnya.
Ia menambahkan, atas dasar tersebut pelaku akan dijerat pasal 362 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (hs)