SULTRAKITA.COM, KOLAKA –
Polres Kolaka melalui Satresnarkoba Polres Kolaka berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika, dengan mengamankan satu terduga pelaku HN (23) warga Kecamatan Latambaga bersama barang bukti (BB) 2 kilo gram Narkotika jenis shabu di Kabupaten Kolaka.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Satresnarkoba Polres Kolaka melalui Dirresnarkoba Polda Sultra AKBP Ariyanto Tedjo Baakoro, didampingi Kapolres Kolaka AKBP Moh Yosa Hadi bersama Kepala BNN Kolaka Syamsuarto, bertempat di aula Mapolres Kolaka, Rabu (3/4).
Dalam keterangan Persnya Dir Resnarkoba Polda Sultra AKBP Ariyanto Tedjo Baakoro, menjelaskan kronologis pengungkapan tersebut yakni pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2024 lalu, sekitar jam 20.00 Wita pers Sat Resnarkoba Polres Kolaka menerima informasi dari seseorang berupa video dan foto-foto pelaku yang membawa narkotika jenis shabu.
Sehingga dengan informasi tersebut Sat Resnarkoba Polres Kolaka melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku dan pada hari Kamis tanggal 29 Maret 2024 sekitar jam 15.30 wita telah mengamankan pelaku atas nama HN dirumah mertuannya yang terletak di jalan Sultan Hasanuddin Kelurahan Watuliandu, Kecamatan Kolaka Kabupaten Kolaka, sehingga pers Sat Resnarkoba Polres Kolaka langsung mengamankan pelaku dan melakukan penggeledahan namun tidak menemukan barang bukti berupa Narkotika.
“Saat pelaku diamankan tidak melakukan perlawanan dan BB tidak ditemukan,” katanya.
Namun, lanjut Ariyanto berdasarkan hasil interogasi dari pelaku bahwa barang bukti narkotika disembunyikan di Desa Lana Kecamatan Wolo Kabupaten Kolaka sehingga pers Sat Resnarkoba bersama pelaku dan disaksikan kepala Desa Lana telah menemukan barang bukti narkotika sebanyak 18 (delapan belas) sachet besar bening yang berisi butiran kiristal yang diduga narkotika dan setelah pengembangan kasus tersebut ditemukan lagi narkotika jenis shabu sebanyak 2 sachet besar bening yang berisi butiran kristal bening diduga Narkotika sehingga jumlah seluruh barang bukti yang ditemukan sebanyak 20 (dua puluh) sachet dengan berat bruto 2040,34 (dua ribu empat puluh koma tiga empat) gram atau 2,40 kilo gram (Kg).
“Saat ini kami terus melakukan pendalaman, dan berdasarkan pengakuan pelaku barang diperoleh dari kota Medan atas suruhan X yang berada di dalam rutan wilayah Sultra,” jelasnya. (Rls)