SULTRAKITA.COM, KOLAKA – Kepolisian Resor (Polres) Kolaka menyiagakan layanan darurat Call Center 110 yang dapat diakses masyarakat secara gratis selama 24 jam. Layanan ini disediakan untuk memudahkan warga melaporkan berbagai kejadian yang membutuhkan penanganan cepat dari pihak kepolisian.
Waka Polres Kolaka, Kompol Dr. Mochammad Salman, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan layanan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam merespons berbagai laporan darurat.
“Melalui layanan Call Center 110 ini, masyarakat dapat langsung menghubungi kepolisian tanpa dikenakan biaya pulsa. Petugas kami siap siaga selama 24 jam untuk menerima dan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk,” ujarnya.
Ia menjelaskan, layanan tersebut dapat digunakan warga untuk melaporkan berbagai kejadian, mulai dari tindak pidana, gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), hingga kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Kolaka. Dengan adanya sistem layanan yang responsif, diharapkan setiap laporan dapat segera ditangani oleh personel kepolisian di lapangan.
Selain melalui Call Center 110, Polres Kolaka juga menyediakan kanal komunikasi alternatif melalui pesan WhatsApp di nomor 0811 4110 2005. Fasilitas ini disiapkan untuk memudahkan masyarakat dalam menyampaikan informasi atau laporan kepada pihak kepolisian.
Kompol Mochammad Salman mengimbau masyarakat agar memanfaatkan layanan tersebut secara bijak dan bertanggung jawab, khususnya untuk situasi yang benar-benar membutuhkan bantuan kepolisian.
“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Kami berharap layanan ini dapat dimanfaatkan dengan baik untuk membantu menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Kolaka,” pungkasnya. (bak)






