SULTRAKITA.COM, BURANGA – Penyidik Resnarkoba Polres Buton Utara telah merampungkan berkas penyidikan tersangka kasus penyalahgunaan Narkoba berinisial R dan berinisial H.
Kapolres Buton Utara melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Juliman, S.IPem,SH,MH menuturkan, berkas penyidikan tersangka kasus penyalahgunaan Narkoba berinisial R (perempuan) dan berinisial H, saat ini telah rampung.
” Berkas perkaranya dilakukan Splitsing menjadi 2 (dua) berkas dan kedua berkas perkaranya, rencana Kamis (9/3/2023) , kami akan melimpahkan berkas perkaranya ke Kejaksaan Negeri Muna,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, berkas perkara penyidikan kedua tersangka, disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Subs Pasal 127 Ayat (1) huruf a, UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimum selama 20 tahun penjara.
Lebih lanjut, Iptu Juliman, menuturkan Kronologis penangkapan kedua tersangka, awalnya pada tanggal 17 Januari 2023, sekitar jam 19.30 wita, Tim Lidik SatResnarkoba mendapat Informasi dari masyarakat bahwa kedua tersangka akan mengedarkan Narkotika jenis Shabu-Shabu di Desa Kadacua Kecamatan Kulisusu Kabupaten Buton Utara.
Kemudian, penyidik melakukan penangkapan dan ditemukan barang bukti berupa delapan sashet shabu, lima potongan pipet, satu sashet kosong bekas pakai. Satu penutup botol aqua dengan memiliki dua lubang, tujuh pipet kecil, satu kaca pirex.
“Barang bukti tersebut, kita lakukan penyitaan guna kepentingan pembuktian. Selain itu juga dilakukan penyitaan terhadap barang bukti lain yang berhubungan langsung dengan tindak pidana tersebut, berupa satu Unit Motor Yamaha Viksion, satu Handphone Android Merk Oppo. Satu unit Handphone android merk Vivo dan satu unit Handphone Merk Samsung,” tandasnya. (D4r)