Menu

Mode Gelap

Berita Utama ยท 10 Des 2025 18:21

Satgas PPKPT USN Kolaka Edukasi Civitas Akademika tentang Kekerasan dan Mekanisme Pelaporan di Kampus B Buton Tengah


Satgas PPKPT USN Kolaka Edukasi Civitas Akademika tentang Kekerasan dan Mekanisme Pelaporan di Kampus B Buton Tengah Perbesar

SULTRAKITA.COM, MAWASANGKA –Meningkatkan pemahaman civitas akademika mengenai bentuk kekerasan, serta mekanisme pelaporan yang berlaku di lingkungan kampus, Universitas Sembilanbelas November Kolaka melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) menggelar Sosialisasi Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan pada Senin, 8 Desember 2025 bertempat di Kampus B USN Buton Tengah. Kegiatan yang digelar tersebut diikuti mahasiswa, dosen, serta tenaga kependidikan.

Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Kerjasama dan Sistem Informasi USN Kolaka, Qammaddin, S.Kom., M.Kom., CITSM., ECIH mengatakan, keberadaan Satgas PPKPT merupakan upaya nyata kampus, dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, sehat, dan bebas dari segala bentuk kekerasan.

“Kampus harus menjadi ruang aman bagi seluruh mahasiswa dan civitas akademika. Sosialisasi ini penting agar semua pihak memahami bagaimane mencegah, mendeteksi dini, serta menangani kasus kekerasan secara tepat dan sesuai peraturan,” ujarnya.

Sementara itu, salah satu peserta, mengungkapkan bahwa kegiatan ini memberikan wawasan baru dan merasa lebih berani untuk melapor jika menemukan tindakan kekerasan di lingkungan kampus.

Baca juga :   Kolaborasi Riset, USN Kolaka Gandeng BRIN

“Selama ini informasi terkait pelaporan kasus kekerasan belum banyak diketahui. Dengan sosialisasi ini kami merasa lebih paham dan punya pegangan jika suatu saat menghadapi situasi tersebut,” jelasnya.

Untuk diketahui, Materi sosialisasi disampaikan oleh ketua Satgas PPKPT USN Kolaka yang membahas berbagai poin penting, mulai dari definisi kekerasan, bentuk-bentuk kekerasan fisik, verbal, psikologis hingga kekerasan seksual, serta alur pelaporan dan perlindungan korban sesuai Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021.

Peserta juga diberi ruang untuk berdiskusi dan menyampaikan pertanyaan berkaitan dengan kasus atau situasi yang sering terjadi di lingkungan kampus. Antusiasme peserta terlihat dari banyaknya pertanyaan serta contoh kasus yang berhasil dibahas dalam forum. (Rls)

Artikel ini telah dibaca 36 kali

Baca Lainnya

Terbongkar dari Foto dan Video, Tim Elang Polres Kolaka Bekuk Terduga Pelaku Pelecehan Anak

24 Mei 2026 - 11:01

PT Vale Edukasi Bahaya Narkoba dan HIV kepada Pelajar SMPN 1 Pomalaa

23 Mei 2026 - 13:13

Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, PT Vale Serahkan Bantuan Alat Penyelamatan Air dan First Aid Kepada Pos SAR Kolaka

22 Mei 2026 - 18:06

Tanggap Darurat Pascabanjir Pomalaa: PT Vale Salurkan Paket Sembako dan Alat Berat, Ringankan Beban Warga Terdampak

22 Mei 2026 - 17:39

PT Vale Tegaskan Komitmen Penanggulangan Bencana, Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Pomalaa

22 Mei 2026 - 16:56

Gedung FPPP USN Kolaka Resmi Dibangun, Dorong Pengembangan Kampus Tanggetada

20 Mei 2026 - 21:05

Trending di Berita Utama