Menu

Mode Gelap

Berita Utama ยท 10 Des 2025 18:21

Satgas PPKPT USN Kolaka Edukasi Civitas Akademika tentang Kekerasan dan Mekanisme Pelaporan di Kampus B Buton Tengah


Satgas PPKPT USN Kolaka Edukasi Civitas Akademika tentang Kekerasan dan Mekanisme Pelaporan di Kampus B Buton Tengah Perbesar

SULTRAKITA.COM, MAWASANGKA –Meningkatkan pemahaman civitas akademika mengenai bentuk kekerasan, serta mekanisme pelaporan yang berlaku di lingkungan kampus, Universitas Sembilanbelas November Kolaka melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) menggelar Sosialisasi Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan pada Senin, 8 Desember 2025 bertempat di Kampus B USN Buton Tengah. Kegiatan yang digelar tersebut diikuti mahasiswa, dosen, serta tenaga kependidikan.

Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Kerjasama dan Sistem Informasi USN Kolaka, Qammaddin, S.Kom., M.Kom., CITSM., ECIH mengatakan, keberadaan Satgas PPKPT merupakan upaya nyata kampus, dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, sehat, dan bebas dari segala bentuk kekerasan.

“Kampus harus menjadi ruang aman bagi seluruh mahasiswa dan civitas akademika. Sosialisasi ini penting agar semua pihak memahami bagaimane mencegah, mendeteksi dini, serta menangani kasus kekerasan secara tepat dan sesuai peraturan,” ujarnya.

Sementara itu, salah satu peserta, mengungkapkan bahwa kegiatan ini memberikan wawasan baru dan merasa lebih berani untuk melapor jika menemukan tindakan kekerasan di lingkungan kampus.

Baca juga :   Kolaborasi Riset, USN Kolaka Gandeng BRIN

“Selama ini informasi terkait pelaporan kasus kekerasan belum banyak diketahui. Dengan sosialisasi ini kami merasa lebih paham dan punya pegangan jika suatu saat menghadapi situasi tersebut,” jelasnya.

Untuk diketahui, Materi sosialisasi disampaikan oleh ketua Satgas PPKPT USN Kolaka yang membahas berbagai poin penting, mulai dari definisi kekerasan, bentuk-bentuk kekerasan fisik, verbal, psikologis hingga kekerasan seksual, serta alur pelaporan dan perlindungan korban sesuai Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021.

Peserta juga diberi ruang untuk berdiskusi dan menyampaikan pertanyaan berkaitan dengan kasus atau situasi yang sering terjadi di lingkungan kampus. Antusiasme peserta terlihat dari banyaknya pertanyaan serta contoh kasus yang berhasil dibahas dalam forum. (Rls)

Artikel ini telah dibaca 35 kali

Baca Lainnya

Laba Bersih PT Vale Melonjak pada Triwulan I 2026

29 April 2026 - 19:30

Dorong Peningkatan Mutu Layanan Kesehatan di Morowali, PT Vale Indonesia Tbk Gelar Service Excellence Improvement Program

28 April 2026 - 15:15

Bahaya Jual Rokok Ilegal, Sanksi Penjara 5 Tahun Hingga Denda Besar Menanti

28 April 2026 - 10:25

Dorong Peningkatan Keterampilan Tenaga Kerja Lokal, IPIP Buka Pelatihan Alat Berat Angkatan ke-7

27 April 2026 - 18:09

PT Vale Gelar Pelatihan ACLS untuk Tenaga Medis

25 April 2026 - 15:37

Perkuat Strategi Keuangan Berkelanjutan, PT Vale Raih Fasilitas Pinjaman Sindikasi Berbasis ESG Senilai US$750 Juta

23 April 2026 - 20:45

Trending di Berita Utama