SULTRAKITA.COM, KENDARI – Satnarkoba Polres Kendari berhasil menangkap lima pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu seberat 31,53 gram dan tembakau sintesis 0,6 gram. Para pelaku yakni Erik (31), Farid (21), Rivan (31), Awi (18), Aldi (23) dibekuk di tempat berbeda.
Kasat Narkoba, Iptu Ridwan Koto, melalui Kabag Ops Polres Kendari AKP Bahtiar mengatakan, lima pelaku tersebut diamankan di tempat yang berbeda saat menunggu orderan yang dipesan.
“Pelaku ini merupakan pengguna sekaligus pengedar narkoba untuk wilayah Kota Kendari,โ ujarnya saat konferensi pers di halaman Polres Kendari.
Ia menjelaskan, pihaknya menangkap Farid di Kelurahan Punggaloba, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, pada Selasa (26/10/2021) pukul 22.00 WITA dengan barang bukti tembakau sintesis 0,6 gram.
Setelah itu petugas kembali mengamankan Rivan (21) di depan rumah makan, Kelurahan Punggaloba, Kecamatan Kendari Barat, 23.00 WITA dengan paket sabu 0,81 gram.
Pada 3 November 2021 petugas kembali meringkus dua pelaku lainnya yakni Awi dan Aldi di Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wuawua sekitar pukul 23.00 WITA dengan sabu seberat 13,71 gram. Sedangkan Erik ditangkap di Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, pada 9 November 2021 dengan sabu seberat 17,01 gram.
“Para pelaku mendekam sel tahanan Polres Kendari guna pemeriksaan lebih lanjut,โ ujarnya. (Mqn)