Menu

Mode Gelap

Kolaka Utara · 20 Apr 2022 13:09

Satreskrim Polres Kolut Amankan Dua Pelaku Pencurian HP dan Tabung Gas


Satreskrim Polres Kolut Amankan Dua Pelaku Pencurian HP dan Tabung Gas Perbesar

SULTRAKITA.COM, LASUSUA – Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kolaka Utara (Kolut) berhasil mengamankan dua pelaku pencurian tabung gas dan handphone yang terjadi di beberapa di wilayah tersebut.

Kasat Reskrim Polres Kolut, AKP Gusni Abda menjelaskan, penangkapan kedua pelaku berdasarkan laporan masyarakat dimana yang telah kehilangan HP dan beberapa pemilik kios yang kehilangan tabung gas.

Berdasarkan laporan tersebut, lanjut Gusni Abda, pihaknya langsung melakukan penyelidikan pengintaian. Tidak berlangsung lama, tim terpadu yang di berinama Aligator tersebut membekuk tersangka berserta rekannya di  kecamatan Lasusua.

“Tersangka yang berhasil kita amankan ada dua orang, dan salah satu tersangka pencurian Hp yakni AR dan  WS atas kasus pencurian dan penggelapan tabung gas yang terjadi diwilayah hukum polres kolut,” jelasnya.

Ia menjelaskan, modus operandi pelaku adalah dengan cara mendatangi kios yang sudah menjadi tergetnya. Setelah berpura-pura ingin membeli, pelaku langsung memanfaatkan kelengahan korbannya dan langsung menggasak Hp yang terletak di atas meja kemudian tersangka kabur.

Baca juga :   Meriahkan Hut Sultra, Pemda Kolaka Utara Siap Tampilkan Ekonomi Kreatif

Sementara, Ws tersangka pencurian tabung gas melakukan aksinya nyaris sama dengan cara membuat alibi kepada pemilik kios untuk membeli sesuatu, saat korbannya lengah pelaku memanfaatkan situasi tersebut pelaku langsung menggasak tabung gas dan langsung meninggalkan kios tersebut.

“Dari tangan AR kita mengamankan Barang Bukti (BB) tiga Handphone dengan tive dan merek yang berbeda, sementara, WR ada delapan tabung gas dari 10 kios yang berbeda,” ujarnya.

Ia menambahkan, untuk kasus tersebut pihaknya masih melakukan pengembangan sebab di duga masih ada beberapa barang bukti dalam pencarian, sementara saat ini kedua pelaku dan BB telah diamankan di Polres Kolut.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka di ancam pasal 362 KUHP atau pasal 372 KUHP tindak pidana pencurian atau penggelapan dengan ancaman kurungan lima tahun penjara,” tandasnya. (Ms)

Artikel ini telah dibaca 80 kali

Baca Lainnya

Bupati Kolaka Utara Gelar Rapat Strategis Inventarisasi Aset Daerah

29 April 2025 - 17:46

Masyarakat Lingkar Tambang Batuputih Dukung Penambangan di PT Kasmar

27 Februari 2025 - 21:14

Pemkab Kolut Gelar Program Pemberian Makan Gratis Bergizi Bagi Anak Sekolah

17 November 2024 - 05:47

Pemkab Kolut Gelar Sosialisasi Pengelolaan DTKS

5 November 2024 - 18:54

Lomba Balap Perahu Nelayan Digelar di Kolut

23 Oktober 2024 - 22:09

Pemkab Kolut Luncurkan Program Makan Siang Bergizi Gratis

3 Oktober 2024 - 21:56

Trending di Kolaka Utara