SULTRAKITA.COM, WAKATOBI – Puluhan Personil dari Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Wakatobi menggerebek Pabrik Miras Tradisional jenis Arak, dalam penggerebekan itu, petugas kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan, berupa tiga unit drum besi sebagai alat penyulingan arak berukuran 200 liter, delapan unit drum plastik ukuran 200 liter berisikan gula fermentasi bahan baku pembuatan arak, serta alat produksi arak (sembilan unit jirigen 20 liter dan plastik penyulingan).
Kapolres Wakatobi AKBP Suharman Sanusi SIK menjelaskan, berawal dari informasi warga, pihak Satreskrim dibantu Personil Polsek Wangi-wangi Selatan, langsung melakukan penggerebekan di sebuah gubuk yang digunakan sebagai Pabrik Pengolahan Miras jenis Arak.
” Awalnya anggota Satreskrim mendapat informasi dari warga, yang mencium bau tak sedap menyerupai bau arak. Menindak lanjuti informasi tersebut, saya memerintahkan jajarannya agar melakukan tindakan, ” ungkap AKBP Suharman Sanusi SIK, Minggu (30/08).
Lanjutnya, setelah dilakukan proses penyelidikan ditemukan sebuah gubuk di Kelurahan Mandati III, Kecamatan Wangi-wangi Selatan, gubuk itu terletak tidak jauh dari kediaman warga berinisial WD, yang juga sebagai pemilik pabrik.
“ Hari ini saya perintahkan jajaran untuk menindak lanjuti informasi masyarakat bahwa ada tempat pembuatan miras tradisional, setelah dilakukan proses penyelidikan anggota dilapangan mendapatkan gubuk milik warga yang dijadikan tempat pembuatan miras jenis arak, ” tutupnya. (UH)