Menu

Mode Gelap

Terbaru · 29 Jun 2018 03:02

Sekda Wakatobi Ingatkan Tak Salah Gunakan Wewenang


 Sekda Wakatobi Ingatkan Tak Salah Gunakan Wewenang Perbesar

SULTRAKITA.COM, WAKATOBI – Usai melantik tiga Kepala Desa (Kades) Antar Waktu hasil pemilihan serentak beberapa waktu lalu (Selasa, 26/6), Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Wakatobi, Muh Ilyas Abibu kembali mengingatkan Kades tidak menyalahgunakan wewenang dan lebih fokus bekerja untuk kemajuan desa.

Menurut Ilyas, dari pengalaman yang terjadi di Kabupaten Wakatobi, beberapa kades yang akhirnya dipecat, karena memiliki kecenderungan menyalahgunakan wewenang. Disamping itu, kata Ilyas, untuk memajukan desanya, kades harus mampu menyerap aspirasi dan inovasi yang berkembang di masyarakat.

“Saya ingatkan, sudah beberapa kali kami copot kades karena penyalahgunaan wewenang, karenanya kami minta kades belajar dan memahami undang-undang tentang pemerintahan desa,” kata Ilyas Abibu.

Lanjut Ilyas, dari undang-undang tentang pemerintahan desa, setidaknya ada empat tugas pokok yang harus dipahami oleh Kepala Desa terpilih.

Pertama Kepala Desa sebagai penyelenggara pemerintahan desa, tentunya dengan tetap berkoordinasi dengan Pemerintah kecamatan maupun Kabupaten. Kedua tugas pendampingan kepada masyarakat di desanya, hal ini bertujuan untuk menggali potensi yang dapat memajukan desa.

Baca juga :   Balitbangtan BPTP Lepas Siswa Prakerin SMKN 1 Wonggeduku

Berikutnya tugas pembinaan, misalnya untuk menghindari konflik dalam momen pilkada, Kepala Desa harus mampu menyatukan setiap perbedaan di masyarakat, sehingga tercipta suasana kebersamaan.

Terakhir, kata Ilyas Abibu, yaitu Pemberdayaan Masyarakat, Kepala Desa harus mampu berkomunikasi dalam menyerap aspirasi dan inovasi yang berkembang di masyarakat. Pemberdayaan ini penting, karena bisa membantu masyarakat dalam mengembagkan potensi dan kreatifitasnya untuk kemajuan desa.

Tiga Kepala Desa Antar Waktu, dilantik oleh Bupati Wakatobi, H Arhawi, diwakili Sekretaris Daerah, Muh Ilyas Abibu. Ketiga Kades Yang dilantik yakni Kepala Desa Liya Mawi berdasarkan Surat Keputusan Bupati Wakatobi Nomor 363/2018, Kepala Desa Mola Bahari (SK Bupati Nomor 343/2018), dan Kepala Desa Maleko berdasarkan SK Bupati Nomor 352/2018. (Man)

Artikel ini telah dibaca 10 kali

Baca Lainnya

PT Vale Raih CSA Awards 2023 Kategori The Best Materials Sector on the Main Board

24 November 2023 - 14:15

CSA Award

Pusat Karir USN Kolaka Gelar Pelatihan Penulisan Artikel bagi Mahasiswa

18 November 2023 - 17:32

Pusat Karir USN Kolaka Gelar Pelatihan Penulisan Artikel bagi Mahasiswa

PT Vale Raih Peringkat Gold Laporan Keberlanjutan Terbaik di Asia Sustainability Reporting Rating 2023

7 November 2023 - 14:45

Wakil Presiden Direktur PT Vale Adriansyah Chaniago

Bupati Lutim Apresiasi PT Vale Bangun Dermaga Dukung Sektor Perikanan

3 November 2023 - 10:14

SULTRAKITA.COM, Bupati Luwu Timur Budiman menggunting pita didampingi Senior Manager SDP PT Vale Ardian Indra Putra, menandai diresmikannya pemanfaatan Dermaga Harapan, Di Desa Harapan, Kecamatan Malili

Resmikan Balai Wartawan, Ini Harapan Bupati Kolaka

1 November 2023 - 15:46

balai wartawan Kolaka

Kelompok Tani Organik Binaan PT Vale Ikut Ramaikan Gerakan Pangan Murah Serentak di Morowali

19 Oktober 2023 - 11:25

PT Vale Pangan Murah
Trending di Terbaru
error: Content is protected !!