SULTRAKITA.COM, WAKATOBI – Usai melantik tiga Kepala Desa (Kades) Antar Waktu hasil pemilihan serentak beberapa waktu lalu (Selasa, 26/6), Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Wakatobi, Muh Ilyas Abibu kembali mengingatkan Kades tidak menyalahgunakan wewenang dan lebih fokus bekerja untuk kemajuan desa.
Menurut Ilyas, dari pengalaman yang terjadi di Kabupaten Wakatobi, beberapa kades yang akhirnya dipecat, karena memiliki kecenderungan menyalahgunakan wewenang. Disamping itu, kata Ilyas, untuk memajukan desanya, kades harus mampu menyerap aspirasi dan inovasi yang berkembang di masyarakat.
“Saya ingatkan, sudah beberapa kali kami copot kades karena penyalahgunaan wewenang, karenanya kami minta kades belajar dan memahami undang-undang tentang pemerintahan desa,” kata Ilyas Abibu.
Lanjut Ilyas, dari undang-undang tentang pemerintahan desa, setidaknya ada empat tugas pokok yang harus dipahami oleh Kepala Desa terpilih.
Pertama Kepala Desa sebagai penyelenggara pemerintahan desa, tentunya dengan tetap berkoordinasi dengan Pemerintah kecamatan maupun Kabupaten. Kedua tugas pendampingan kepada masyarakat di desanya, hal ini bertujuan untuk menggali potensi yang dapat memajukan desa.
Berikutnya tugas pembinaan, misalnya untuk menghindari konflik dalam momen pilkada, Kepala Desa harus mampu menyatukan setiap perbedaan di masyarakat, sehingga tercipta suasana kebersamaan.
Terakhir, kata Ilyas Abibu, yaitu Pemberdayaan Masyarakat, Kepala Desa harus mampu berkomunikasi dalam menyerap aspirasi dan inovasi yang berkembang di masyarakat. Pemberdayaan ini penting, karena bisa membantu masyarakat dalam mengembagkan potensi dan kreatifitasnya untuk kemajuan desa.
Tiga Kepala Desa Antar Waktu, dilantik oleh Bupati Wakatobi, H Arhawi, diwakili Sekretaris Daerah, Muh Ilyas Abibu. Ketiga Kades Yang dilantik yakni Kepala Desa Liya Mawi berdasarkan Surat Keputusan Bupati Wakatobi Nomor 363/2018, Kepala Desa Mola Bahari (SK Bupati Nomor 343/2018), dan Kepala Desa Maleko berdasarkan SK Bupati Nomor 352/2018. (Man)