Menu ✖

Mode Gelap

Terbaru · 29 Jun 2018 03:02

Sekda Wakatobi Ingatkan Tak Salah Gunakan Wewenang


Sekda Wakatobi Ingatkan Tak Salah Gunakan Wewenang Perbesar

SULTRAKITA.COM, WAKATOBI – Usai melantik tiga Kepala Desa (Kades) Antar Waktu hasil pemilihan serentak beberapa waktu lalu (Selasa, 26/6), Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Wakatobi, Muh Ilyas Abibu kembali mengingatkan Kades tidak menyalahgunakan wewenang dan lebih fokus bekerja untuk kemajuan desa.

Menurut Ilyas, dari pengalaman yang terjadi di Kabupaten Wakatobi, beberapa kades yang akhirnya dipecat, karena memiliki kecenderungan menyalahgunakan wewenang. Disamping itu, kata Ilyas, untuk memajukan desanya, kades harus mampu menyerap aspirasi dan inovasi yang berkembang di masyarakat.

“Saya ingatkan, sudah beberapa kali kami copot kades karena penyalahgunaan wewenang, karenanya kami minta kades belajar dan memahami undang-undang tentang pemerintahan desa,” kata Ilyas Abibu.

Lanjut Ilyas, dari undang-undang tentang pemerintahan desa, setidaknya ada empat tugas pokok yang harus dipahami oleh Kepala Desa terpilih.

Pertama Kepala Desa sebagai penyelenggara pemerintahan desa, tentunya dengan tetap berkoordinasi dengan Pemerintah kecamatan maupun Kabupaten. Kedua tugas pendampingan kepada masyarakat di desanya, hal ini bertujuan untuk menggali potensi yang dapat memajukan desa.

Baca juga :  Balitbangtan BPTP Lepas Siswa Prakerin SMKN 1 Wonggeduku

Berikutnya tugas pembinaan, misalnya untuk menghindari konflik dalam momen pilkada, Kepala Desa harus mampu menyatukan setiap perbedaan di masyarakat, sehingga tercipta suasana kebersamaan.

Terakhir, kata Ilyas Abibu, yaitu Pemberdayaan Masyarakat, Kepala Desa harus mampu berkomunikasi dalam menyerap aspirasi dan inovasi yang berkembang di masyarakat. Pemberdayaan ini penting, karena bisa membantu masyarakat dalam mengembagkan potensi dan kreatifitasnya untuk kemajuan desa.

Tiga Kepala Desa Antar Waktu, dilantik oleh Bupati Wakatobi, H Arhawi, diwakili Sekretaris Daerah, Muh Ilyas Abibu. Ketiga Kades Yang dilantik yakni Kepala Desa Liya Mawi berdasarkan Surat Keputusan Bupati Wakatobi Nomor 363/2018, Kepala Desa Mola Bahari (SK Bupati Nomor 343/2018), dan Kepala Desa Maleko berdasarkan SK Bupati Nomor 352/2018. (Man)

Artikel ini telah dibaca 40 kali

Baca Lainnya

Delapan Bulan, Kejari Kolaka Torehkan Capaian Penegakan Hukum

1 September 2026 - 21:05

Perkuat Promosi Investasi dan Produk Lokal, Antam Tampilkan Potensi Nikel Kolaka di APKASI Expo 2026

31 Agustus 2026 - 09:11

Dukung Kolaka Bersih, Perumda Aneka Usaha Serahkan Motor Sampah di Lamokato

10 Agustus 2026 - 11:01

PT Vale IGP Pomalaa Edukasi Warga Pesouha Terapkan PHBS untuk Cegah DBD

25 Juni 2026 - 13:40

PLN dan ANTAM Perkuat Sinergi Jaga Keandalan Listrik

12 Mei 2026 - 11:45

PT Vale Perkuat Hilirisasi Hijau dan Ekonomi Rakyat di HUT ke-62 Sulawesi Tenggara

26 April 2026 - 11:39

Trending di Terbaru