SULTRAKITA.COM, KENDARI – Sebanyak sembilan Anggota Forum Penyuluh Anti Korupsi (FPAK) Sulawesi Tenggara (Sultra) dikukuhkan. Inspektur Kota Kendari Syarifuddin resmi dikukuhkan sebagai anggota Forum Penyuluh Anti Korupsi (FPAK) Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama delapan anggota lainnya oleh Wakil Gubernur Sultra H. Lukman Abunawas di salah satu hotel di Kota Kendari, Rabu (23/03).
Sebagai Komunitas Penyuluh Antikorupsi (Paksi) di daerah Sultra, masa bakti 2022-2025 telah disumpah untuk menggerakkan masyarakat dalam mencegah korupsi dan mengembangkan budaya antikorupsi.
Selepas pengukuhan, Paksi Sultra akan melanjutkan kerja mereka dalam melakukan pembinaan, membentuk jejaring dengan bersosialisasi ke Aparatur Sipil Negara (ASN), bidang usaha, organisasi, satuan pendidikan dan masyarakat tentang antikorupsi.
Selain itu, mereka juga akan mendukung program sertifikasi kompetensi sektor antikorupsi, untuk mencetak lebih banyak lagi penyuluh antikorupsi yang kompeten dan berintegritas di Sultra.
Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango menjelaskan, masyarakat yang teredukasi akan menjadi penentu suksesnya program pemberantasan korupsi di Indonesia.
Sehingga perlu bagi KPK untuk memilih organ tubuh di daerah untuk mensukseskan program ini.
“KPK memiliki mata dan telinga di daerah, yaitu masyarakat itu sendiri. Tanpa peran serta masyarakat, pemberantasan korupsi tidak dapat berjalan dengan baik,” kata Nawawi.
Selain Nawawi, turut hadir mewakili KPK Hadi Gunawan Siahaan dari Direktorat Diklat Antikorupsi dan Dion Handika dari Direktorat Pembinaan dan Peran Serta Masyarakat. (Ikl)