SULTRAKITA.COM, WAKATOBI – Sengketa Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulawesi Tenggara (Sultra) 2018 nampak akan terus bergulir. Pasalnya Kuasa Hukum dan Timses Rusda Mahmud-Sjafei Kahar bakal melanjutkan perkara gugatan ke DKPP dan Bawaslu RI.
Menurut Wa Ode Nurhayati (WON), sejak awal Timses bersama Kuasa Hukum Rusda-Sjafei telah mendaftarkan Gugatan Pilgub Sultra di Mahkamah Konstitusi (MK), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) serta Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) RI.
“MK sudah putus, DKPP belum sidang, Bawaslu juga belum. Prinsip kami kebenaran akan dikejar walau sampai ke ujung langit, siapapun pelakunya harus bertanggung jawab,” tegas WON saat dikonfirmasi melalui pesan singkat (Jumat, 10/8).
Terkait materi gugatan di MK, kata WON, pihaknya menyadari tupoksi MK dalam penyelesaian sengketa Pilgub. Meski demikian timses melalui Kuasa Hukum berusaha meyakinkan MK bahwa kekeliruan Laporan Penerimaan dan Penyaluran Dana Kampanye (LPPDK) itu mempengaruhi hasil perolehan suara Pilgub Sultra.
“Pemenang hari ini harusnya di nol kan suaranya, dengan demikian Rusda-Sjafei lah pemenang sesungguhnya. Itu diatur dalam pasal 54 PKPU No.5 tahun 2017 tentang sanksi pembatalan bagi calon yang terlambat menyerahkan LPPDK,” terang WON.
Menanggapi Putusan MK, Jushriman SH salah satu Kuasa Hukum Rusda-Sjafei, menyebutkan penolakan MK hanya dalil termohon yg menyatakan MK tidak berwenang mengadili permohonan paslon Nomor urut 3. Adapun ambang batas dalam pasal 158 bersifat kasuistik, yakni dapat dikesampingkan dalam kondisi tertentu.
Sementara itu, terhadap dalil Permohonan Paslon Nomor urut 3 (Rusda-Sjafei), MK berpendapat tidak memenuhi alasan dapat dikesampingkan sebagaimana diatur dalam pasal 158.
“Jadi dalil Termohon dan pihak terkait selama ini tentang ambang batas sebagaimana diatur dalam pasal 158 adalah dalil yang tendensius dan membodohi masyarakat,” tutup Jushriman. (Man)