Menu

Mode Gelap

Terbaru · 10 Agu 2018 11:57

Sengketa Pilgub Sultra Berlanjut di DKPP dan Bawaslu RI


 Berita Acara Hasil Penerimaan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara Tahun 2018, sebagai salah satu bukti dalam gugatan Pasangan Rusda Mahmud-Sjafei Kahar.
Diduga Berita Acara Asli (Atas), Berita Acara Palsu (Bawah) Perbesar

Berita Acara Hasil Penerimaan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara Tahun 2018, sebagai salah satu bukti dalam gugatan Pasangan Rusda Mahmud-Sjafei Kahar. Diduga Berita Acara Asli (Atas), Berita Acara Palsu (Bawah)


SULTRAKITA.COM, WAKATOBI –
Sengketa Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulawesi Tenggara (Sultra) 2018 nampak akan terus bergulir. Pasalnya Kuasa Hukum dan Timses Rusda Mahmud-Sjafei Kahar bakal melanjutkan perkara gugatan ke DKPP dan Bawaslu RI.

Menurut Wa Ode Nurhayati (WON), sejak awal Timses bersama Kuasa Hukum Rusda-Sjafei telah mendaftarkan Gugatan Pilgub Sultra di Mahkamah Konstitusi (MK), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) serta Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) RI.

“MK sudah putus, DKPP belum sidang, Bawaslu juga belum. Prinsip kami kebenaran akan dikejar walau sampai ke ujung langit, siapapun pelakunya harus bertanggung jawab,” tegas WON saat dikonfirmasi melalui pesan singkat (Jumat, 10/8).

Terkait materi gugatan di MK, kata WON, pihaknya menyadari tupoksi MK dalam penyelesaian sengketa Pilgub. Meski demikian timses melalui Kuasa Hukum berusaha meyakinkan MK bahwa kekeliruan Laporan Penerimaan dan Penyaluran Dana Kampanye (LPPDK) itu mempengaruhi hasil perolehan suara Pilgub Sultra.

“Pemenang hari ini harusnya di nol kan suaranya, dengan demikian Rusda-Sjafei lah pemenang sesungguhnya. Itu diatur dalam pasal 54 PKPU No.5 tahun 2017 tentang sanksi pembatalan bagi calon yang terlambat menyerahkan LPPDK,” terang WON.

Baca juga :   Menapaki Jejak Sejarah Islam di Benteng Suosuo Pulau Tomia

Menanggapi Putusan MK, Jushriman SH salah satu Kuasa Hukum Rusda-Sjafei, menyebutkan penolakan MK hanya dalil termohon yg menyatakan MK tidak berwenang mengadili permohonan paslon Nomor urut 3. Adapun ambang batas dalam pasal 158 bersifat kasuistik, yakni dapat dikesampingkan dalam kondisi tertentu.

Sementara itu, terhadap dalil Permohonan Paslon Nomor urut 3 (Rusda-Sjafei), MK berpendapat tidak memenuhi alasan dapat dikesampingkan sebagaimana diatur dalam pasal 158.

“Jadi dalil Termohon dan pihak terkait selama ini tentang ambang batas sebagaimana diatur dalam pasal 158 adalah dalil yang tendensius dan membodohi masyarakat,” tutup Jushriman. (Man)

Artikel ini telah dibaca 11 kali

Baca Lainnya

PT Vale Raih CSA Awards 2023 Kategori The Best Materials Sector on the Main Board

24 November 2023 - 14:15

CSA Award

Pusat Karir USN Kolaka Gelar Pelatihan Penulisan Artikel bagi Mahasiswa

18 November 2023 - 17:32

Pusat Karir USN Kolaka Gelar Pelatihan Penulisan Artikel bagi Mahasiswa

PT Vale Raih Peringkat Gold Laporan Keberlanjutan Terbaik di Asia Sustainability Reporting Rating 2023

7 November 2023 - 14:45

Wakil Presiden Direktur PT Vale Adriansyah Chaniago

Bupati Lutim Apresiasi PT Vale Bangun Dermaga Dukung Sektor Perikanan

3 November 2023 - 10:14

SULTRAKITA.COM, Bupati Luwu Timur Budiman menggunting pita didampingi Senior Manager SDP PT Vale Ardian Indra Putra, menandai diresmikannya pemanfaatan Dermaga Harapan, Di Desa Harapan, Kecamatan Malili

Resmikan Balai Wartawan, Ini Harapan Bupati Kolaka

1 November 2023 - 15:46

balai wartawan Kolaka

Kelompok Tani Organik Binaan PT Vale Ikut Ramaikan Gerakan Pangan Murah Serentak di Morowali

19 Oktober 2023 - 11:25

PT Vale Pangan Murah
Trending di Terbaru
error: Content is protected !!