SULTRAKITA.COM, KOLAKA – Kekompakan dan solidaritas yang tinggi dapat mengubah sekolah menjadi maju dan berkualitas. Kegigihan Kepala Sekolah dan guru SMKN 9 Kolaka, serta kolaborasi dengan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sultra untuk bekerja optimal dalam mewujudkan pendidikan yang maju dan berkualitas terus dilakukan.
Alhasil, SMKN 9 Kolaka bisa meraih hasil yang membanggakan. SMKN 9 Kolaka berhasil meraih predikat Satuan Pendidikan Berkemajuan Terbaik dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Kepala SMKN 9 Kolaka La Ode Koware Ono mengatakan, kemajuan terbaik ini berdasarkan peningkatan rapor pendidikan SMKN 9 Kolaka yang berada pada rata rata di atas 20 persen. Selain itu juga, kemampuan literasi siswa meningkat 63 persen dari tahun 2023, dan berada pada peringkat atas di Provinsi Sulawesi Tenggara dan Nasional (95,56%).
“Begitu juga pada kemampuan Numerasi mengalami peningkatan 42,22 dari tahun 2023, berada pada peringkat atas di Provinsi Sulawesi Tenggara dan Nasional (71,11%),” ujarnya.
Pria yang akrab disapa Ono ini mengungkapkan, kemajuan ini diperoleh tidak terlepas dari motivasi dan bimbingan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sultra yang selalu mengarahkan untuk memperbaiki mutu dan kualitas pelayanan pendidikan khususnya meningkatkan literasi dan Numerasi peserta didik.
“Ini semua tidak terlepas dari motivasi dan bimbingan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sultra yang selalu memberikan arahan untuk memperbaiki mutu dan kualitas pelayanan pendidikan khususnya meningkatkan literasi dan Numerasi peserta didik,” jelasnya.
Untuk diketahui, Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Kinerja (BOSP Kinerja) merupakan bentuk insiatif Kemendikbudristek untuk memberikan apresiasi kepada satuan pendidikan.
BOSP Kinerja ini bertujuan untuk memacu satuan pendidikan melakukan percepatan perbaikan mutu pendidikan. Sehingga Dana BOSP Kinerja ditujukan kepada satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang dinilai memiliki kinerja yang baik dan berhasil menunjukan perbaikan performa dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Hal itu sesuai dengan Permendikbud 63 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOSP, satuan pendidikan yang menerima BOSP Kinerja terdiri dari tiga kategori. Diantaranya adalah sekolah yang melaksanakan program Sekolah Penggerak, sekolah yang memiliki prestasi, dan sekolah yang memiliki kemajuan terbaik. (rls)