SULTRAKITA.COM, KENDARI – Beberapa Alat Peraga Kampanye (APK) mengalami kerusakan di kabupaten Buton. Meski demikian, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Tenggara (Sultra) menilai rusaknya APK di kabupaten Buton tidak masuk dalam kategori pengrusakan.
Ketua Bawaslu Sultra Hamiruddin mengatakan, mengenai adanya kerusakan alat peraga Kampanye (APK) di Kabupaten Buton tidak ada unsur kesengajaan.
Menurutnya, sebelum APK ditertibkan terlebih dahulu surat sudah dikirimkan ke Partai politik (Parpol) dan diberikan jangka waktu 1×24 jam atau paling lama selama tiga hari.
“Jika dalam waktu 1×24 atau masa tenggang selama tiga hari, APK tersebut tidak ditanggapi oleh pihak Parpol, maka Panwas akan melakukan koordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan penertiban,” ujarnya.
Yang terjadi beberapa waktu lalu di Buton, lanjut Hamiruddin, Bawaslu dan Satpol PP telah melakukan penertiban. Bahkan, tindakan tersebut masuk dalam kewenangan pihak pengawas Pemilu, KPU bersama Satpol PP dalam rangka menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
Jika dalam hal menjalankan kewenangan seperti itu, mungkin ada alat peraga Kampanye (APK) yang rusak atau sobek berarti tidak ada unsur kesengajaan.
“Kalau kita mengacu pada kitab undang-undang hukum pidana, maka kerusakan itu tidak bisa dipersalahkan pada pengawas pemilu ataupun Satpol PP yang melakukan penertiban tersebut. Makanya seperti adanya penertiban di Kota Kendari atau di daerah lain, ada banyak APK yang rusak, dalan penurunan baleho tersebut mungkin karena adanya kesulitan antara pengawas pemilu dan Sat Pol PP dalam dan bahkan itu tidak pernah dipersoalkan oleh orang,” bebernya.
Sambungnya, sehingga dengan adanya kerusakan ini, setiap orang harusnya memahami jika terjadi kerusakan APK dalam rangka pengawas pemilu dan Satpol PP menertibkannya.
“Dalam kerusakan APK yang terjadi di Buton beberapa waktu lalu, Saya tidak melihat ada aspek unsur kesengajaan, tetapi mereka dalam melakukan penertiban baik Penagawas Pemilu, KPU dan Satpol PP itu dilindungi oleh undang-undang,” jelasnya.
Untuk itu, pihaknya berharap kepada semua peserta pemilu agar dalam rangka pelaksanaan kampanye atau dalam mengikuti serangkaian agenda pemilu harus bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku. Kemudian jika sudah diingatkan oleh pengawas pemilu, bahwa ada hal yang tidak boleh dilakukan supaya tidak dilakukan serta mempunyai inisiatif sendiri untuk menertibkan alat peraga kampanyenya masing- masing sehingga kedepannya tidak akan terjadi kesalapahaman lagi dilapangan saat penertiban APK. (bung)