Menu

Mode Gelap

Terbaru · 31 Jan 2019 14:17

Soal APK Rusak di Buton, Bawaslu : Tak Ada Unsur Kesengajaan


 Net/Ilustrasi Perbesar

Net/Ilustrasi

SULTRAKITA.COM, KENDARI – Beberapa Alat Peraga Kampanye (APK) mengalami kerusakan di kabupaten Buton. Meski demikian, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Tenggara (Sultra) menilai rusaknya APK di kabupaten Buton tidak masuk dalam kategori pengrusakan.

Ketua Bawaslu Sultra Hamiruddin mengatakan, mengenai adanya kerusakan alat peraga Kampanye (APK) di Kabupaten Buton tidak ada unsur kesengajaan.

Menurutnya, sebelum APK ditertibkan terlebih dahulu surat sudah dikirimkan ke Partai politik (Parpol) dan diberikan jangka waktu 1×24 jam atau paling lama selama tiga hari.

“Jika dalam waktu 1×24 atau masa tenggang selama tiga hari, APK tersebut tidak ditanggapi oleh pihak Parpol, maka Panwas akan melakukan koordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan penertiban,” ujarnya.

Yang terjadi beberapa waktu lalu di Buton, lanjut Hamiruddin, Bawaslu dan Satpol PP telah melakukan penertiban. Bahkan, tindakan tersebut masuk dalam kewenangan pihak pengawas Pemilu, KPU bersama Satpol PP dalam rangka menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

Jika dalam hal menjalankan kewenangan seperti itu, mungkin ada alat peraga Kampanye (APK) yang rusak atau sobek berarti tidak ada unsur kesengajaan.

“Kalau kita mengacu pada kitab undang-undang hukum pidana, maka kerusakan itu tidak bisa dipersalahkan pada pengawas pemilu ataupun Satpol PP yang melakukan penertiban tersebut. Makanya seperti adanya penertiban di Kota Kendari atau di daerah lain, ada banyak APK yang rusak, dalan penurunan baleho tersebut mungkin karena adanya kesulitan antara pengawas pemilu dan Sat Pol PP dalam dan bahkan itu tidak pernah dipersoalkan oleh orang,” bebernya.

Sambungnya, sehingga dengan adanya kerusakan ini, setiap orang harusnya memahami jika terjadi kerusakan APK dalam rangka pengawas pemilu dan Satpol PP menertibkannya.

“Dalam kerusakan APK yang terjadi di Buton beberapa waktu lalu, Saya tidak melihat ada aspek unsur kesengajaan, tetapi mereka dalam melakukan penertiban baik Penagawas Pemilu, KPU dan Satpol PP itu dilindungi oleh undang-undang,” jelasnya.

Untuk itu, pihaknya berharap kepada semua peserta pemilu agar dalam rangka pelaksanaan kampanye atau dalam mengikuti serangkaian agenda pemilu harus bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku. Kemudian jika sudah diingatkan oleh pengawas pemilu, bahwa ada hal yang tidak boleh dilakukan supaya tidak dilakukan serta mempunyai inisiatif sendiri untuk menertibkan alat peraga kampanyenya masing- masing sehingga kedepannya tidak akan terjadi kesalapahaman lagi dilapangan saat penertiban APK. (bung)

Baca juga :   Tingkatkan Pelayanan, DKP Wakatobi Helat Temu Pelaku Usaha Perikanan
Artikel ini telah dibaca 11 kali

Baca Lainnya

PT Vale Perkenalkan Taman Kehati Sawerigading Wallace di Balairung UGM

1 September 2023 - 14:01

Pemerintah Diminta Lakukan Penegakan Hukum Cegah Konflik Tenurial Tanamalia

26 Juli 2023 - 17:30

Presidium Dewan Kehutanan Nasional (DKN) Abdul Rahman Nur

Jamaah Kloter 24 Manfaatkan Waktu untuk Umroh Bagi Keluarga Terdekat yang Telah Meninggal

10 Juli 2023 - 14:44

Gubernur Ali Mazi Kunjungi Rumah Produksi Ikan Asap Tuna di Kota Baubau

22 Mei 2023 - 11:08

Mudik Lebaran Nyaman, Segera Lakukan Servis Berkala di Kalla Toyota

17 April 2023 - 15:47

Awal Ramadan 2023, DWP Provinsi Sultra Sedekah Karpet Sajadah ke Masjid

26 Maret 2023 - 13:32

Trending di Berita Utama