SULTRAKITA.COM, WAKATOBI — Pengurus Reklamasi di Kawasan Waterfront City Marina Muliyono mengklarifikasi bahwa Mengenai Izin kegiatannya itu sudah ada namun masih dalam proses lebih lanjut.
Muliyono mengatakan, dalam hal tersebut apa yang telah disampaikan oleh pemerintah daerah telah dilakukan, termasuk mengurus izin dikemetrian KKP yaitu izin Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
” Kita sudah mengurus Izin KKPRL nya, berdasarkan petunjuk dari Kementrian sehingga dengan petunjuk tersebut kami melakukan penyesuaian dilapangan” kata Muliyono, Kamis 27 Februari 2025.
Muliyono juga mengatakan adapun hal-hal lain yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan itu, juga sudah lakukan termasuk menyampaikan kegiatan tersebut kepada Pemerintah Provinsi.
” Semua izinya sudah ada, termasuk kami juga sudah menyampaikan sambil berkordinasi dengan pemerintah provinsi, ” ujarnya.
Bahkan, Muliono mengatakan penyampaian Pihak Kementrian KKP agar kegiatan reklamasi tersebut bisa menjadi contoh pada kegiatan reklamasi lain mulai dari pengurusan Izin KKPRL sampai seterusnya.
Untuk itu Muliono menyampaikan apresiasi kepada seluruh pemangku kebijakan dan masyarakat yang sudah memberikan kontribusi untuk keberlanjutan pembangunan di Kabupaten Wakatobi. (MN)






