Menu

Mode Gelap

Terbaru ยท 27 Agu 2017 12:09

Sunat Dana BOP, Kabid PAUD Labrak Permendikbud


Sunat Dana BOP, Kabid PAUD Labrak Permendikbud Perbesar

SULTRAKITA.COM, WAKATOBI–Pemotongan Dana BOP PAUD, oleh La Sudin, Kepala Bidang Penyelenggaraan Anak Usia Dini (Kabid PAUD) Dinas Pendidikan Kabupaten Wakatobi, di nilai nekat, pasalnya bantuan yang seharusnya diterima utuh oleh penyelenggara PAUD di sunat hingga 70 persen.

Hal ini terungkap, setelah pencairan Dana BOP PAUD di salah satu Bank di Wangi-wangi belum lama ini. Wardah (bukan nama sebenarnya), salah seorang Kepala sekolah, menerangkan setelah pencairan, ada salah satu oknum PNS staf Bidang PAUD, yang menyuruh mentransfer sejumlah uang ke rekening milik CV Putri Monapa dengan alasan penggadaan buku PAUD. Anehnya, bukti transper yang seharusnya jadi pegangan penyelenggara, diambil paksa oleh oknum staf Bidang PAUD.

“Dana kami disunat, kami dikawal saat pencairan, bukti transfernya di ambil, saya tidak dibolehkan fotokopi, apalagi mau ambil slip aslinya,” ungkapnya kesal.

Ia menuturkan, dana BOP PAUD yang dikelola pihaknya sebesar 25.200.000. Namun dari total dana itu, pihaknya hanya mengelola 11,281.000 rupiah, sebab dirinya diminta mentransfer dana BOP PAUD sebesar 13.919.000 ke rekening perusahaan yang ditentukan Kabid PAUD. Hal ini berbeda dari pencairan lalu, menurutnya sejak adanya BOP PAUD, belum pernah ada pemotongan seperti ini, dana BOP PAUD selalu diterima utuh oleh pihak sekolah.

Baca juga :   Jadi Icon Pariwisata, Pemda Wakatobi Abaikan Kebersihan di Pelabuhan Panggulubelo

“Mereka (Dinas pendidikan) yang kelola uang itu. kami tinggal ambil uang sisanya dan disuruh tanda tangan saja. Kita dipatok harus belanja sama pihak ketiga yang sudah diarahkan dari dinas.” tutur Wardah.

Pemotongan anggaran senilai Rp 13 juta lebih ini kata dia, sesuai petunjuk pihak dinas dialokasikan untuk biaya buku, Permainan, Deteksi Dini Tumbuh Kembang (DDTK), biaya RPP dan CD, serta biaya administrasi.

Ini jelas tidak sesuai mekanisme, menurutnya Kabid PAUD telah melabrak Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) RI No. 4 tahun 2017 tentang petunjuk teknis penggunaan dana alokasi khusus non fisik bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini (PAUD). Dalam Permendikbud itu dijelaskan Dana BOP PAUD sepenuh diterima dan dikelola secara utuh oleh satuan PAUD.

Kuat Dugaan Dana BOP PAUD ini di sunat untuk kepentingan pihak tertentu, apa lagi setelah ditelusuri, CV Putri Monapa yang ditunjuk pihak dinas pendidikan, bukan perusahaan yang melayani pengadaan alat sekolah melainkan perusahaan listrik.

La Sudin, Kabit PAUD Dinas Pendidikan Kabupaten Wakatobi saat dikonfirmasi, mengakui adanya pemotongan dana BOP PAUD dan aktifitas traster ke rekening CV Putri Monapa. Ia menjelaskan pemotongan dilakukan secara bervariasi sesuai anggaran yang didapat oleh PAUD.

Baca juga :   Tindak Lanjuti Kerjasama Dengan Pemda Kolaka, BPTP Sultra Gelar Seminar Hasil

“pemotongan itu tidak sampai 60% pak. Saya lakukan ini supaya PAUD bisa lebih baik dan seragam serta lengkap semuanya,” akunya.

Lebih jauh, ia menuturkan rincian harga bukan dibuat oleh pihaknya, namun pihak rekanan. Ia hanya penyetujui apa yang di setor pihak rekanan, “CV Jabal Rahman yang lakukan pengadaan, dan CV Putri Monapa sebagai penerbit. Mereka yang tentukan harganya,” jelasnya.(man)

Artikel ini telah dibaca 43 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Kampanye Narasi Keberlanjutan, PT Vale Tegaskan Komitmen Good Mining Practices dan Keterbukaan Informasi Lewat Uji Kompetensi Wartawan

3 Februari 2026 - 21:13

PT Vale IGP Pomalaa Dorong Nilai Tambah Kakao Melalui Pelatihan Pengolahan di Desa Silea

2 Oktober 2025 - 12:02

Meriahkan HUT RI, Dispora Kolaka Gelar Lomba Tarik Tambang

14 Agustus 2025 - 19:21

Diduga Ada Unsur Kesengajaan, Bakar Sampah Jadi Teror Ke Tetangga di Bukaka

12 Agustus 2025 - 06:58

BPBPK Sultra Tinjau Langsung Lokasi Pembangunan SPAM IKK Ladongi

1 Agustus 2025 - 18:15

Pengurus Baru Dilantik, PGRI Kolaka Berjuang Tingkatkan Kualitas Pendidikan

24 Juli 2025 - 15:27

Trending di Berita Utama