SULTRAKITA.COM, WATAMPONE — Puluhan Kepala Desa bersama Perangkat Desa dan masyarakat mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bone, Kamis (12/10).
Mereka menyerukan Aksi Penolakan terhadap Surat Edaran Pj Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Bahtiar Baharudin tentang penggunaan 40 Persen Dana Desa untuk Gerakan Penanaman Pisang di Kabupaten Bone.
Aksi masyarakat ini diterima oleh anggota DPRD kabupaten Bone, Ade Fery, Kaharuddin dan Rangga Aswara, di ruang Banggar DPRD Bone.
Muhammad Ilham, Kepala Desa Tocina Kecamatan Dua Boccoe menyatakan permintaan Pj Gubernur Sulsel dalam surat edaran untuk mengalokasikan 40 persen Dana Desa untuk penanaman Pisang bernilai sangat fantastis dan tidak tepat.
Karena itu Ia menegaskan akan kembali melakukan aksi yang lebih besar jika aspirasi masyarakat tidak ditindaklanjuti secepatnya.
“Bayangkan kalau 40 persen, katakanlah kali 1 Miliar per Desa, di Bone ada 328 desa maka harus menganggarkan 131 Miliar untuk bibit pisang,” terangnya.
Sementara itu senada dengan Ilham, Kepala Desa Mappesangka Kecamatan Ponre, Andi Rasdi Sumange menyampaikan, masyarakat desa saat ini tidak butuh pisang karena ada hal lain yang lebih dibutuhkan untuk mensejahterakan masyarakat seperti masalah pangan, Infrastruktur Desa, Irigasi dan lainnya.
“Harapan kami Kalau tidak bisa mencabut dan membatalkan surat edaran kami meminta Pj Gubernur dicopot dari jabatannya,” tegasnya.
Sementara itu menanggapi aspirasi yang disampaikan beberapa Kepala Desa, Anggota DPRD Bone Komisi I Ade Fery menyatakan perlu ada review kembali mengenai penanaman pisang tersebut.
“Solusi yang ditawarkan akan ditindak lanjuti segera ke Gubernur setelah mendapatkan disposisi pimpinan dilanjutkan dengan persuratannya supaya bisa segera ditindaklanjuti,” ucapnya.
Begitu juga Kaharuddin, Anggota Komisi I DPRD Bone ini berjanji akan menyampaikan aspirasi tersebut kepada Ketua DPRD Bone untuk segera dindaklanjuti.
“Insya Allah besok hari Jumat kita ada pertemuan di Kantor Gubernur, akan kami sampaikan ini, dan mudah-mudahan cepat ditindaklanjuti oleh Pimpinan (Ketua DPRD) supaya diikutsertakan persuratannya, ” tuturnya.
Diketahui Senin 9 Oktober 2023, Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan Bahtiar Baharuddin mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 412.2/11938/DPMD tentang Priorioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2024.
Pada Poin 2 Surat Edaran Pj Gubernur Sulsel itu disebutkan; ‘Merujuk pada prioritas penggunaan dana desa tahun 2024 untuk program ketahanan pangan agar pemerintah desa mengalokasikan anggaran di APBDesa masing-masing sebesar 40 persen dari pagu anggaran dana desa’. (WRD)