SULTRAKITA.COM, WAKATOBI – Meski sudah mengantongi putusan Mahkamah Partai (MP) DPP PAN, namun DPD PAN Wakatobi terus berupaya melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW).
Untuk itu ia menilai upaya PAW yang dilakukan DPD PAN Wakatobi cacat hukum. Syaharuddin mengatakan, upaya Pergantian Antar Waktu (PAW) yang dilakukan DPD PAN Wakatobi terhadap dirinya, cacat hukum karena bertentangan dengan mekanisme partai. Sebab, ia sudah memegang putusan Mahkamah Partai (MP) DPP PAN Nomor : 012/ MP-PAN/K/05/2017 Tentang Penghentian Proses PAW.
“Saya kira DPD harus taati perintah, itu perintah partai, kenapa harus diabaikan. Jangan mengelola partai seperti perusahaan main pecat seenaknya saja,” ujar Syaharuddin saat jumpa pers di kediamannya, Jumat (28/ 7).
Syahruddin menambahkan, proses PAW oleh petinggi DPD PAN Wakatobi terhadap dirinya merupakan bentuk penzoliman. Pasalnya, kata dia, proses PAW bertentangan dengan putusan DPP PAN
“Yang saya herankan kenapa sudah ada surat perintah MP untuk menghentikan proses PAW. DPD masih terus ngotot untuk terus mengusulkan PAW. Saya merasa tidak melanggar aturan Partai, karena sebelumnya tidak ada teguran lisan atau tertulis,” sesalnya.
Untuk diketahui, pada 22 Juni DPD PAN Wakatobi kembali mengusulkan PAW terhadap Syaharuddin ke KPUD. Usulan PAW itu tanpa melampirkan Putusan Mahkamah Partai, namun hanya rekomendasi dari DPW dan DPD. Sebelumnya, pada 10 Juli lalu, DPD juga telah menyurati Gubernur melalui Bupati untuk segera melakukan PAW Syaharuddin dan digantikan dengan H. Wa Fii (salah satu Politisi Partai PAN Wakatobi). (Man)