Menu

Mode Gelap

Terbaru · 7 Agu 2017 01:11

Tak Punya Ijin, PT GPW Nekat Menambang


Tak Punya Ijin, PT GPW Nekat Menambang Perbesar

SULTRAKITA.COM-WAKATOBI — Aktifitas pertambangan PT Golden Prima Wakatobi (GPW) terbilang nekat. Meski hanya mengantongi ijin Asphalt Mixing Plant (APW), peruhaan itu justru melakukan aktifitas pertambangan galian C. Dari pantauan di lokasi perusahaan di Kelurahan Wandoka Utara, Kecamatan Wangi-wangi , Kamis Siang(3/8), sejumlah alat berat tengah beroperasi mengangkut material batu dan kerikil dari hasil pengerukan lahan perbukitan.

Jamudin, Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (Kabid PPKL) Dinas Lingkungan Hidup, saat di konfirmasi mengungkapkan, aktifitas pertambangan oleh PT GPW saat ini telah melanggar ketentuan yang berlaku. Menurutnya perusahaan pengaspalan itu hanya memiliki izin Asphalt Mixing Plant (AMP). Dari izin tersebut, PT GPW hanya bisa melakukan kegiatan untuk menghasilkan campuran aspal panas, bukan aktiftas penggalian material.

“Kami akan konfirmasi pada mereka (PT GPW), ijinnya hanya pengolahan campuran aspal, mohon konfirmasi juga ke dinas PU, ini berkaitan juga dengan penganggaran “. pinta Jamudin.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Djufri, mengatakan, PT GPW selama ini belum memiliki IMB. Padahal menurutnya peruhaan yang telah beroperasi beberapa tahun terakhir ini, seharusnya telah memiliki IMB, bukan baru di urus sekarang. Dirinya juga yakin PT GPW tidak punya SITU/SIUP dan kelengkapan dokumen lainnya. Menurutnya, ijin lain hanya bisa di proses jika perusahaan telah memiliki IMB.

Baca juga :   Groundbreaking Smelter PT Ceria Nugraha Indotama Diresmikan

“Mereka (PT GPW) sementara mengurus IMB namun persyaratannya belum rampung, jadi saya belum keluarkan. Kalau tidak ada IMB, secara otomatis ijin lain seperti, HO dan SITU/SIUP dan ijin lainnya tidak bisa diproses, tidak akan dikeluarkan” jelas Djufri.

Muhammad Ali, Ketua DPRD Wakatobi, saat dikonfirmasi melalui telpon selulernya mengaku kaget saat mengetahui perusahaan sekelas PT GPW belum memiliki IMB, sebab perusahaan tersebut telah lama beroperasi di Wakatobi. Dijelaskan, dalam waktu dekat, dirinya bersama Komisi III DPRD Wakatobi, akan menelusuri kembali pelangaran yang dilakukan oleh PT GPW. Ia juga meminta agar pemerintah daerah (Pemda) segera bertindak terkait dugaan aktivitas penambagan ilegal yang dilakukan oleh PT GPW.

“Sebagai daerah wisata tentu sudah banyak hal yang harus diperhatikan. Semua kegiatan yang melakukan galian C harus diatur aktivitasnya apalagi kalau perusahaan itu sampai melanggar dan tidak memiliki izin. Maka kita minta perhatian serius dari pemerintah setempat untuk meyelesaikan permasalahan ini. Jika terdapat pelanggaran ketentuan, tentu tidak akan dibiarkan begitu saja. Karena ini menyangkut tata ruang, keselamatan lingkungan, serta estetika. Sebagai daerah wisata, sudah harus dipertimbangkan, jangan sampai Wakatobi terlihat seperti gumpalan sampah, ada lubang-lubang dan terluka,” tegas Muhammad Ali.

Baca juga :   Bupati Wakatobi Beri Santunan Warga

Hingga berita ini diturunkan, belum ada Konfirmasi resmi dari pihak PT GPW Terkait ijin dan dugaan aktifitas penambangan ilegal di perusahaan tersebut.

” ijin AMPnya ada, kalau IMB dan lainnya sementara di urus, hubungi saja La Duri, dia yang urus IMB,” ungkap Muis, Kepala Base Camp PT Golden Prima Wakatobi. (Man)

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Mahasiswa Prodi Bahasa Inggris FKIP USN Kolaka Sukses Gelar World Cultural Festival

20 Desember 2024 - 09:51

Pj Gubernur Siap Implementasikan Asta Cita di Sultra

7 November 2024 - 22:37

Bentuk Jiwa Kepemimpinan Siswa, SMKN 9 Kolaka Laksanakan LDK

9 Oktober 2024 - 12:37

Wakil Menteri BUMN: PT Vale Berhasil Jawab Tantangan di Era Keberlanjutan

30 Agustus 2024 - 16:38

Pemkab Koltim Gelar Pelatihan Peningkatan KPM

27 Agustus 2024 - 15:30

Semarak HUT RI, Mahasiswa KKN USN Kolaka Gelar Lomba Tradisional di Desa Wulonggere

27 Agustus 2024 - 09:31

Trending di Terbaru