SULTRAKITA.COM – LASUSUA
Pemkab Kolut telah menetapkan jumlah zakat fitrah dan infaq untuk tahun ini. Pembayarannya pun disarankan dibayar diawal Ramadhan, sehingga dapat disalurkan kepada fakir miskin dua hari sebelum hari kemenangan.
“Sebaiknya zakat fitrah itu dibayarkan diawal-awal Ramadhan sehingga nantinya penyaluranya dapat dilaksanakan dua hari menjelang ramadhan sehingga penerima zakat dapat menggunakan untuk keperluan hari raya idhul fitri,” ujar kepala Kementerian Agama Kolaka Utara, Baharuddin.
Besarnya nilai zakat fitrah terdiri atas tiga jenis, sesuai dengan makanan pokok yang dikonsumsi setiap harinya, yakni untuk beras 3,5 liter dengan harga beras Rp8 ribu perliter sehingga jika dirupiahkan Rp28 ribu perjiwa, sagu 3,5 liter dengan harga Rp5 ribu perliter dirupiahkan Rp17.500 dan jagung 3,5 liter dengan harga Rp4 ribu perliter dan dirupiahkan Rp14 ribu perjiwa.
“Kita sudah rapat bersama dengan Pemda, MUI dan kepala KUA se-Kolaka Utara, terkait penetapan besarnya nilai zakat fitrah dan Infaq. Untuk jumlah infaq itu 2.000 perjiwa. Sementara untuk pembagian porsi zakat fitrah 80 persen untuk fakir miskin dan 20 persen untuk amil atau panitia zakat fitrah,” jelasnya.
Zakat fitrah baiknya dibayarkan di daerah mencari nafkah, karena banyak kebiasaan warga membayar zakat di kampung halamannya. “Lebih baik zakat fitrah itu dibayarkan di tempat mencari nafkah, buka di kampung halaman dan zakat fitrah wajib dibayar untuk ummat muslim baik yang baru lahir, sehingga pada hari kemenangan kita bisa kembali fitrah,” imbuhnya. (Ale)






