Menu

Mode Gelap

Sulselkita · 30 Des 2024 19:34

Tidak Terbukti Melanggar Kode Etik, DKPP Pulihkan Nama Baik Ketua Bawaslu Bone


Tidak Terbukti Melanggar Kode Etik, DKPP Pulihkan Nama Baik Ketua Bawaslu Bone Perbesar

SULTRAKITA.COM, WATAMPONE — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akhirnya memulihkan nama baik Ketua Bawaslu Bone setelah tidak terbukti melanggar kode etik pada Pemilu 2024.

Hal ini terungkap dalam Sidang Pembacaan Putusan Perkara Nomor 233-PKE-DKPP/IX/2024. Dalam sidang tersebut, DKPP memutuskan memberikan Rehabilitasi (pemulihan nama baik) Ketua Bawaslu Bone Alwi.

“Merehabilitasi nama baik Teradu II Alwi selaku Ketua Bawaslu terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis Sidang DKPP Ratna Dewi Pettalolo saat membacakan amar putusan perkara nomor 233-PKE-DKPP/IX/2024.

Menanggapi hal tersebut, Alwi Ketua Bawaslu Bone menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mensupport selama proses penanganan perkara tersebut.

“Terima kasih kepada Pimpinan, Kasek, Kasubag dan seluruh staf yg telah bekerja maksimal dalam menjalankan seluruh prosedur dan kewenangan yang kita miliki. Begitu pula terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh sahabat atas segala supportnya,” ungkap Alwi.

Diketahui Ketua Bawaslu Bone Alwi merupakan Teradu II dalam Perkara Nomor 233-PKE-DKPP/IX/2024 tentang dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

Baca juga :   Alumni Bahasa Inggris UHO Telah Memberikan Kontribusi Signifikan Dalam Berbagai Aspek

Alwi dilaporkan bersama teradu I Ketua KPU Bone Yusran Tajuddin terkait perpindahan suara Partai Politik pada proses rekapitulasi tingkat Kecamatan Patimpeng di Pemilu Legislatif tahun 2024.

Pengadu Mukhawas Rasyid melalui Kuasa Hukum Andi Asrul Amri, menduga Teradu II (Ketua Bawaslu Bone) tidak profesional dalam bekerja, karena tidak merespon laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana dan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Ketua KPU Bone.

Andi Asrul Amri sebagai kuasa hukum pada perkara 233-PKE-DKPP/IX/2024, juga menegaskan adanya keterlibatan antara Teradu I dan Teradu II dengan PPK Patimpeng terkait perpindahan atau penambahan suara kepada calon tertentu.

“Kami memiliki bukti percakapan antara PPK dengan Ketua KPU Kabupaten Bone yang menyebutkan bahwa Ketua Bawaslu Bone telah setuju agar dilakukannya perpindahan suara kepada calon tertentu,” ungkap Andi Asrul Amri sebagaimana dikutip dari https://dkpp.go.id/. (WRD)

Artikel ini telah dibaca 63 kali

Baca Lainnya

Perkuat Strategi Keuangan Berkelanjutan, PT Vale Raih Fasilitas Pinjaman Sindikasi Berbasis ESG Senilai US$750 Juta

23 April 2026 - 20:45

USN Kolaka Gandeng PT Ceria, Perkuat Pendidikan Berbasis Industri

22 April 2026 - 14:25

Dukung Indonesia Bebas TBC 2030, PT Vale Gencarkan Sosialisasi PHBS

21 April 2026 - 14:55

Perkuat Intervensi Penurunan Stunting di Kolaka, PT Vale Indonesia Dukung Stranas Stunting dan SDGs Kesehatan

20 April 2026 - 20:54

Bantu Tekan Risiko Stunting di Bumi Mekongga, PT Vale Terima Penghargaan Khusus

20 April 2026 - 15:28

PJW Bongkar Praktik Galian C Ilegal di Wakatobi, Oknum APH Diduga Terlibat

18 April 2026 - 10:55

Trending di Berita Utama