Menu ✖

Mode Gelap

Sulselkita · 30 Des 2024 19:34

Tidak Terbukti Melanggar Kode Etik, DKPP Pulihkan Nama Baik Ketua Bawaslu Bone


 Tidak Terbukti Melanggar Kode Etik, DKPP Pulihkan Nama Baik Ketua Bawaslu Bone Perbesar

SULTRAKITA.COM, WATAMPONE — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akhirnya memulihkan nama baik Ketua Bawaslu Bone setelah tidak terbukti melanggar kode etik pada Pemilu 2024.

Hal ini terungkap dalam Sidang Pembacaan Putusan Perkara Nomor 233-PKE-DKPP/IX/2024. Dalam sidang tersebut, DKPP memutuskan memberikan Rehabilitasi (pemulihan nama baik) Ketua Bawaslu Bone Alwi.

“Merehabilitasi nama baik Teradu II Alwi selaku Ketua Bawaslu terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis Sidang DKPP Ratna Dewi Pettalolo saat membacakan amar putusan perkara nomor 233-PKE-DKPP/IX/2024.

Menanggapi hal tersebut, Alwi Ketua Bawaslu Bone menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mensupport selama proses penanganan perkara tersebut.

“Terima kasih kepada Pimpinan, Kasek, Kasubag dan seluruh staf yg telah bekerja maksimal dalam menjalankan seluruh prosedur dan kewenangan yang kita miliki. Begitu pula terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh sahabat atas segala supportnya,” ungkap Alwi.

Diketahui Ketua Bawaslu Bone Alwi merupakan Teradu II dalam Perkara Nomor 233-PKE-DKPP/IX/2024 tentang dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

Baca juga :  Alumni Bahasa Inggris UHO Telah Memberikan Kontribusi Signifikan Dalam Berbagai Aspek

Alwi dilaporkan bersama teradu I Ketua KPU Bone Yusran Tajuddin terkait perpindahan suara Partai Politik pada proses rekapitulasi tingkat Kecamatan Patimpeng di Pemilu Legislatif tahun 2024.

Pengadu Mukhawas Rasyid melalui Kuasa Hukum Andi Asrul Amri, menduga Teradu II (Ketua Bawaslu Bone) tidak profesional dalam bekerja, karena tidak merespon laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana dan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Ketua KPU Bone.

Andi Asrul Amri sebagai kuasa hukum pada perkara 233-PKE-DKPP/IX/2024, juga menegaskan adanya keterlibatan antara Teradu I dan Teradu II dengan PPK Patimpeng terkait perpindahan atau penambahan suara kepada calon tertentu.

“Kami memiliki bukti percakapan antara PPK dengan Ketua KPU Kabupaten Bone yang menyebutkan bahwa Ketua Bawaslu Bone telah setuju agar dilakukannya perpindahan suara kepada calon tertentu,” ungkap Andi Asrul Amri sebagaimana dikutip dari https://dkpp.go.id/. (WRD)

Artikel ini telah dibaca 66 kali

Baca Lainnya

Vale Indonesia Perkuat Kapasitas Petani Binaan di Morowali Melalui Pelatihan Pertanian Organik Berkelanjutan

24 Oktober 2026 - 12:10

Antam dan Polres Kolaka Tanam Cemara Laut di Pomalaa, Kurangi Dampak Debu

23 Oktober 2026 - 21:01

Vale Indonesia Intensif Tangani Karhutla di Wilayah IGP Pomalaa

23 Oktober 2026 - 11:03

Vale Indonesia Perkuat Kemandirian Masyarakat dan Ekonomi Lokal melalui PPM Expo 2026 di IGP Pomalaa

21 Oktober 2026 - 14:01

Rektor USN Kolaka Resmikan Wirausaha Digital 2026, Perkuat Sinergi Kampus dan Dunia Usaha

20 Oktober 2026 - 09:55

ANTAM Kolaka Berbagi Pengetahuan Ekonomi Biru di Seminar Nasional Oseanografi UHO

19 Oktober 2026 - 16:49

Trending di Berita Utama