SULTRAKITA.COM, WATAMPONE — Tim Advokasi Perlindungan Masyarakat Desa Rappa menggelar Jumpa Pers di Markas Besar Laki Juang 45, Jalan Poros Watampone – Pattiro, Rabu (4/10)
Jumpa Pers yang digelar terkait adanya Kasus Ilegal Logging (pengrusakan hutan produksi) yang dilakukan dua orang diduga tersangka BS ( Oknum Kepala Desa ) dan HR.
Tim advokasi Perlindungan Masyarakat Rappa, Mahmud, menyampaikan, Kasus Ilegal Logging ini sudah bergulir sejak April 2023, karena itu Ia meminta agar Aparat Penegak Hukum (APH) segera menahan tersangka.
“Kami sampaikan bahwa sudah ada 2 orang tersangka Ilegal Logging yaitu tersangka atas nama BS ( oknum Kepala Desa ) dan HR, status kedua tersangka dalam Tahanan Kota,” kata Mahmud.
Adapun Pasal yang disangkakan adalah Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan Bab X Ketentuan Pidana Pasal 82, Pasal 28, Pasal 8, dan Pasal 11.
Ia menambakan, modus Tersangka BS selaku Kepala Desa memberi ijin kepada Tersangka HR, namum menurutnya izin yang diberikan oleh Kepala Desa termasuk izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang tidak berwenang mengeluarkan izin.
Informasi ini telah diterima dari masyarakat Desa Rappa sejak April 2023, kemudian Tim Advokasi Perlindungan Masyarakat Rappa melaporkan kepada Satgas Gakum KLHK Wilayah Sulawesi dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kesatuan Pengelolaan Hutan ( KPH Ulubila).
kemudian UPT Ulubila melakukan Investigasi akan kebenaran Informasi tersebut dan selanjutnya UPT Ulubila membuat Laporan Polisi kepada Polres Bone yang ditangani oleh Unit Tipiter Reskrim Polres Bone.
“Setelah Polres Bone melakukan penyelidikan selanjutnya naik kepada Penyidikan dan sudah ada Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan kepada Kejaksaan Negeri Watampone dan selanjutnya ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka,” Jelas Mahmud.
Kepala UPTD KPH Ulubila, Dinas Kehutanan Provinsi Sulsel, Andi Adi, sebagaimana dilansir wartasulsel.com membenarkan peristiwa penebangan hutan produksi tanpa surat izin yang dilakukan kedua tersangka BS dan HR.
“Kami ke lokasi tersebut bersama pihak Kepolisian setelah mendapatkan informasi dari Gakum, ada izin yang dikeluarkan Dinas Kehutanan untuk mengelola kayu di hutan Produksi, tapi bukan titik koordinat pohon yang ditembang oleh tersangka,” tutur Andi Adi.
Sementara itu, Kuasa Hukum tersangka Rahma Rahman dihubungi awak media via selulernya, Kamis (5/10), mengatakan, klien nya telah mengajukan izin pemanfaatan hutan produksi untuk keperluan kayu bagi kelompok tani di Desa Rappa, serta membangun rumah masyarakat.
Namun kata Rahma, izin yang dikeluarkan Dinas Kehutanan Provinsi Sulsel bukan di Desa Rappa, tetapi titik koordinatnya di Desa Mare.
“Seharusnya ada sosialisasi dari Dinas Kehutanan terkait izin yang dikeluarkan sehingga masyarakat tidak melanggar dari aturan yang ada,” himbaunya.
Terkait penundaan penahanan kliennya, Rara (panggilan akrabnya) mengatakan, itu kewenangan pihak penegak hukum, dan pasti ada aturannya yang mendasarinya.
“Kami hanya membantu klien terhadap haknya sesuai perundangan-undangan dan aturan hukum yang berlaku,” tutup Rahmah Rahman. (Rls/Red)






