SULTRAKITA.COM, KENDARI – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari terus meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat. Salah satu upaya yang dilakukan Pemkot Kendari dalam meningkatkan pelayanan yakni dengan menerapkan aplikasi Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Masyarakat (LAPOR).
Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Pemkot Kendari Andi Muh Ashar mengatakan, LAPOR ini merupakan aplikasi media sosial pertama di Indonesia yang melibatkan partisipasi publik dua arah. Sehingga masyarakat dapat berinteraksi dengan pemerintah yang menggunakan prinsip mudah dan terpadu, terkait pengawasan pembangunan serta pelayanan publik.
“LAPOR Kota Kendari terbentuk berdasarkan SK Walikota Kendari No : 380 Tahun 2018 dan disahkan pada tanggal 15 Maret 2018. Sehinggamelalui aplikasi LAPOR ini, masyarakat diharapkan mampu bekerja sama dengan Pemerintah kota terkait masalah yang menjadi keluhan dalam pelayanan publik yang berkaitan dengan pemerintahan,” ujarnya saat workshop di aula Rapat Kerja Sekretaris Kota Kendari.
Ia mengungkapkan, sejauh ini pemerintah sudah meyelesaikan sedikitnya 39 masalah yang dihadapi oleh masyarakat terkait pelayanan publik maupun pemerintahan. Sebab, aplikasi ini belum 100 persen akurat karena standar operasional pengaduan yang digunakan membutuhkan waktu tiga hari. Selain itu juga, kendala yang dihadapi adalah kurangnya sosialisasi terhadap masyarakat terkait aplikasi tersebut.
“Penggunaan aplikasi ini belum 100 persen akurat, karena Standar Operasional Pengaduan yang digunakan membutuhkan jangka waktu tiga hari untuk memproses persoalan yang ditemukan, setelah adanya pengaduan dari pihak terkait yaitu masyarakat,” paparnya.
Meski demikian ia berharap, dengan adanya kegiatan ini pemerintah mampu meningkatkan kapasitas organisasi masyarakat sipil dan komunitas, dalam memanfaatkan ruang partisipasi dalam penyelenggaran pelayanan publik.
“Kami berharap dengan adanya aplikasi ini pemerintah mampu mengemas temuan persoalan, agar tercipta kolaborasi antara organisasi masyarakat sipil dan komunitas warga, Ombudsman dalam memantau penyelenggaraan pelayanan Publik,” tandasnya. (hani)