SULTRAKITA.COM, WAKATOBI – Dugaan Kampanye Terselubung Berkedok Bantuan Covid-19 oleh Politisi Buton, Samsu Umar Samiun mendapat sorotan dari Aliansi Pemuda Bersatu (APB) Kabupaten Wakatobi.
Dalam Aksi Unjuk Rasa di Depan Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Wakatobi, Rabu (11/11), puluhan pemuda ini melapor ke bawaslu serta mempertanyakan bantuan Covid-19 oleh Umar Samiun di Kaledupa, Tomia dan binongko, yang diduga merupakan kampanye terselubung.
Pasalnya, Bantuan Covid-19 berupa 1 Karung Beras ukuran 10 Kilo Gram itu dibagikan oleh Umar Samiun di sejumlah titik di Wakatobi, serta dihadiri salah satu Pasangan Calon Bupati Wakatobi.
Koordinator APM Wakatobi Ridwan Hasa dalam orasinya menyebutkan Politisi asal Buton Samsu Umar Samiun diduga menggelar kampanye terselubung dengan modus bantuan Covid-19 berupa beras 10 Kilo gram, karena turut menghadirkan salah satu paslon bupati.
Ironisnya langkah ini dilakukan oleh Umar Samiun, tidak lama setelah ia mundur sebagai Tim Kampanye Haliana – Ilmiati Daud, karenanya Ridwan menduga, pengunduran diri Umar Samiun sebagai Tim Kampanye, hanya untuk melegitimasi pembagian sembako untuk kepentingan salah satu calon yang didukung oleh mantan bupati Buton itu.
“Ini hanya modus Pak Umar Samiun yang manfaatkan Covid-19 untuk kepentingan politik salah satu calon politik,” ucapnya.
Ia memastikan, pembagian sembako tanpa koordinasi dengan satuan penanganan Covid-19 Kabupaten Wakatobi, sehingga dirinya meminta Pemda Wakatobi segera menghentikan kegiatan pembagian sembako dan uang yang dilakukan Umar Samiun.
Karena itu ia meminta Bawaslu Wakatobi memanggil secara paksa Umar Samiun untuk memberikan keterangan terkait bantuan sosial yang patut diduga ada kepentingan salah satu pasangan calon dalam pembagian beras dan uang.
“Kami juga meminta kepada Polres Wakatobi agar bersifat transparan, adil, dan menjaga ketertiban masyarakat dalam masa pilkada Wakatobi berlangsung damai, yang kini terganggu dengan adanya kegiatan yang dilakukan oleh Samsu Umar Abdul Samiun,” tambahnya.
Menanggapi tuntutan APM, Anggota Bawaslu Wakatobi, Januria, mengaku pihaknya tidak hanya diam, namun saat ini mengambil langkah sesuai peraturan yang berlaku. Jika ada pelanggaran tindak pidana pemilu, pihaknya akan membahasnya di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
“Kami sudah minta semua panwascam segera mengumpulkan fom A hasil pengawasan agar dibawa ke kabupaten, supaya kami mengambil langkah terkait pembawa beras itu,” jelasnya.
Untuk diketahui, berdasarkan informasi yang beredar di sosial media, Umar Samiun membagikan beras di Pulau Kaledupa 40 ton, Pulau Tomia 30 ton, dan Pulau Binongko 30 ton. (UH)