SULTRAKITA.COM, WAKATOBI – Wa Ode Nurhayati resmi mengajukan uji materil terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) RI Nomor 20 tahun 2018, tentang pencalonan anggota DPR, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Mantan Anggota DPR RI itu menilai salah satu pasal yang memuat larangan caleg bagi mantan terpidana kasus korupsi, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tidak hanya itu, PKPU nomor 20 itu berpotensi melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
Gugatan Uji Materil terhadapa PKPU Nomor 20 itu, diserahkan langsung di Mahkamah Agung (MA), Jumat (6/7), oleh Andri Darmawan selaku Kuasa Hukum Wa Ode Nurhayati. Menurut Andri, lahirnya PPKU nomor 20 bertentangan dengan UU HAM, UU Tindak pidana korupsi (Tipikor) dan UU Pemilu, dimana hak memilih dan dipilih tidak bisa dibatasi oleh PKPU.
“Tadi kami sudah mendaftar gugatan Uji Materil, paling lambat 30 hari sudah ada putusan. Harapan kami uji materil ini diterima dan segera diputus sesuai ketentuan UU Pemilu,’ tutur Andri.
Sementara itu saat dikonfirmasi, Wa Ode Nurhayati membenarkan dirinya resmi melayangkan gugatan uji materil PKPU Nomor 20 di Mahkamah Agung, Ia berharap MA secepatnya mengabulkan uji materil yang di ajukan tim kuasa hukumnya.
“Alhamdulillah hari ini gugatan terhadap PKPU Nomor 20 tahun 2018 sudah didaftarkan. Semoga sesuai harapan”, singkatnya. (Man)