Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 14 Mei 2025 18:42

Wabup Bone Andi Akmal Pasluddin Pacu Penyelesaian RDTR Palattae di Rakor Kementerian ATR BPN


Wabup Bone Andi Akmal Pasluddin Pacu Penyelesaian RDTR Palattae di Rakor Kementerian ATR BPN Perbesar

SULTRAKITA.COM, JAKARTA — Wakil Bupati (Wabup) Bone, Andi Akmal Pasluddin, mengambil peran aktif dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Lintas Sektor membahas percepatan penyelesaian Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Palattae.

Rakor yang digelar di Ruang Rapat Prambanan, Gedung Ditjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Jakarta Selatan, Rabu (14/5) ini, merupakan tindak lanjut permohonan persetujuan substansi yang diajukan Pemerintah Kabupaten Bone melalui Surat Bupati Nomor 600/65/BMCKTR pada 10 Maret 2025.

Wabup Andi Akmal diterima langsung oleh Plt Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR BPN, Reny Windiawati, dan Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II, Chriesty Elisabeth Lengkong.

Turut hadir Ketua DPRD Kabupaten Bone, Andi Tenri Walinonong, Kadis Bina Marga, Cipta Karya, dan Tata Ruang Kabupaten Bone, H Askar, Kadis PMPTSP Kabupaten Bone, Drs Amran, Kabag Hukum Setda Kabupaten Bone, Ramli, serta Fungsionl Penata Ruang Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bone.

Dalam Rakor ini, Wabup Andi Akmal Pasluddin secara khusus menyampaikan pentingnya penyelesaian RDTR Palattae yang akan menjadi kawasan strategis berbasis agroindustri.

Baca juga :   Lansia Terseret Arus Sungai di Bone, Basarnas Lakukan Pencarian

“RDTR Palattae adalah kunci pengembangan ekonomi wilayah kami, khususnya dalam mendorong investasi di sektor pertanian terpadu,” tegas mantan anggota DPR RI ini.

Fungsionl Penata Ruang Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bone, Andi Asrijal menjelaskan, paket penyusunan RDTR Palattae dan sekitarnya merupakan Bantuan Teknis (Bantek) Kementerian ATR BPN tahun 2024.

“Sumber penganggarannya melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang,” tuturnya.

Asrijal menambahkan, adapun hasil dari penyusunan RDTR Palattae dan sekitarnya ini nantinya akan ditetapkan sebagai Peraturan Bupati setelah melalui proses Harmonisasi dan pembulatan dari Kanwil Kementerian Hukum dan Ham Provinsi Sulawesi Selatan.

“Setelah disahkan dan ditetapkan maka Kabupaten Bone telah menyelesaikan dua Perbup RDTR sebagai bentuk dukungan pemerintah kabupaten dalam upaya mempermudah perizinan dan percepatan investasi sebagai tindak lanjut pelaksanaan kebijakan satu peta (one map polisy),” pungkasnya.

Plt Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR BPN, Reny Windiawati, mengapresiasi langkah Pemkab Bone dalam menyusun Rencana Detail Tata Ruang Wilayah.

“Kami apresiasi komitmen Pemkab Bone dalam percepatan penyusunan RDTR. Palattae memiliki potensi besar sebagai penggerak ekonomi regional, ungkap Reny Windiawati dalam pertemuan tersebut,” singkatnya. (WRD)

Artikel ini telah dibaca 30 kali

Baca Lainnya

PT Vale Gelar Pelatihan ACLS untuk Tenaga Medis

25 April 2026 - 15:37

Perkuat Strategi Keuangan Berkelanjutan, PT Vale Raih Fasilitas Pinjaman Sindikasi Berbasis ESG Senilai US$750 Juta

23 April 2026 - 20:45

USN Kolaka Gandeng PT Ceria, Perkuat Pendidikan Berbasis Industri

22 April 2026 - 14:25

Dukung Indonesia Bebas TBC 2030, PT Vale Gencarkan Sosialisasi PHBS

21 April 2026 - 14:55

Perkuat Intervensi Penurunan Stunting di Kolaka, PT Vale Indonesia Dukung Stranas Stunting dan SDGs Kesehatan

20 April 2026 - 20:54

Bantu Tekan Risiko Stunting di Bumi Mekongga, PT Vale Terima Penghargaan Khusus

20 April 2026 - 15:28

Trending di Berita Utama