Menu

Mode Gelap

Terbaru · 19 Apr 2019 10:23

KKBB-M Sultra Akan Lakukan Verifikasi By Name By Address


Foto Ist: Dari kiri Sekretaris KKBBM Sultra, Sukiman, Perwakilan Kemensos RI bidang penanganan Maluku dan Maluku Utara Helmi Datuk dan Wiwik, Serta Ketua KKBBM Sultra La Ode Darmawan SH, saat melakukan pertemuan pada tanggal 18 Maret 2019 di Kantor Kementerian Sosial RI di Jakarta Perbesar

Foto Ist: Dari kiri Sekretaris KKBBM Sultra, Sukiman, Perwakilan Kemensos RI bidang penanganan Maluku dan Maluku Utara Helmi Datuk dan Wiwik, Serta Ketua KKBBM Sultra La Ode Darmawan SH, saat melakukan pertemuan pada tanggal 18 Maret 2019 di Kantor Kementerian Sosial RI di Jakarta

SULTRAKITA.COM, KENDARI – Pasca bertemu dengan Kementerian Sosial (Kemensos) RI di Jakarta, beberapa waktu yang lalu, pihak Kerukunan Keluarga Besar Buton Maluku (KKBB-M) Sulawesi Tenggara (Sultra) akan melakukan verifikasi by name by adress terhadap data warga eks pengungsi Maluku dan Maluku Utara yang berdomisili di wilayah Sultra.

Ketua KKBB-M Sultra La Ode Darmawan SH mengatakan, pihaknya beberapa waktu lalu mendatangi Kementerian Sosial RI di Jakarta guna menyerahkan data verifikasi sementara eks pengungsi Maluku dan Maluku Utara dan sekaligus menanyakan kejelasan bantuan untuk Warga Eks Maluku dan Maluku Utara yang ada di Sulawesi Tenggara. Sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA) No.1950/K/PDT/2016, dimana dalam amar keputusan tersebut bahwa warga Eks pengungsi Maluku dan Maluku Utara yang ada di Sultra yang akan menerima bantuan dana BBR (bahan Bangunan Rumah) sebesar Rp 18.500.000,-/KK sesui diktum putusan MA No.1950/K/PDT/2016.

“Kerukunan Keluarga Besar Buton Maluku (KKBB-M) Sultra pada tanggal 18 maret 2019 mendatangi kementrian sosial RI dalam rangka menyerahkan data hasil verifikasi sementara eks pengungsi Maluku dan Maluku Utara yang berdomisili di sultra, sebanyak 4871 KK dari jumlah 68 ribu Kk sebagaimana putusan Mahkamah Agung No . 1950/K/PDT/2016. Kemudian dalam waktu dekat, kami akan melakukan verifikasi tambahan By Name By Adress bagi Warga Eks Maluku dan Maluku Utara yang ada di Sulawesi Tenggara yang belum terdentifikasi,” bebernya.

Baca juga :   Begini Kronologis Pembantaian di Kolut yang Disebabkan Oleh Tangisan Balita

Lanjut Darmawan mengatakan, untuk syarat verifikasi by name by adress yakni bahwa benar adalah warga Eks pengungsi Maluku dan Maluku Utara pada tahun 1999. Kemudian warga tersebut pernah menerima dana terminasi sebesar Rp 3,5 juta pada tahun 2003-2004 serta melampirkan foto copy yakni e-KTP, Kartu Keluarga (KK). Dimana tahapan verifikasi akan dmulai mulai 18-30 April 2019 oleh KKBB-M Sultra.

“Sebelumnya, dari 17 kabupaten/kota yang ada di Sulawesi Tenggara, kami baru mengumpulkan verifikasi data masyarakat Eks Maluku dan Maluku Utara di empat wilayah yakni Kota Baubau, Kabupaten Buton, Kabupaten Buton Tengah dan Kabupaten Buton Selatan. Dari pertemuan kami dengan pihak Kementrian Sosial RI bidang penangan eks pengungsi Maluku dan Maluku Utara, membahas mengenai bantuan Eks pengungsi Maluku dan Maluku Utara khususnya yang berada di Sultra berdasarkan Putusan Mahkama Agung (MA) Nomor 1950/K/PDT/2016,” paparnya.

“Syarat verifikasi tersebut untuk menghidari warga yang bukan pengungsi masuk terdata,” tambahnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, dari pertemuan dengan Kemensos RI tersebut, Ia menjelaskan pihaknya baru menyerahkan data pengungsi Maluku dan Maluku Utara untuk empat wilayah yakni Kota Baubau, Kabupaten Buton, Kabupaten Buton Tengah dan Kabupaten Buton Selatan sebanyak 4871 KK yang merupakan hasil pendatan verifikasi pengurus KKBBM Sultra.

Baca juga :   Helat Konferensi Kerja II PGRI, Gubernur Sultra Minta Profesionalisme Guru Ditingkatkan

“Kementrian sosial RI yang diwakili kepala bidang penanganan bantuan eks pengungsi Maluku dan Maluku Utara pada saat itu mengatakan, bahwa terkait dengan bantuan untuk pengungsi Maluku dan Maluku Utara masih menunggu hasil upaya hukum. Atas putusan Mahkama Agung Nomor. 1950/K/PDT/2016. Namun secara garis besar, untuk jumlah pengungsi terjadi pembengkakan data sebesar 68 ribu KK yang ada di Sultra sehingga harus dilakukan verifikasi ulang mengenai kebenarannya,” bebernya.

Secara garis besar tambah Darmawan, pihak Kemensos RI memberikan petunjuk kepada Ketua KKBBM Sultra untuk melakukan verfikasi ulang dilapangan terhadap eks pengungsi Maluku dan Maluku Utara secara transparan. Karena yang terjadi sampai saat ini, belum ada data domisili yang valid mengenai warga Eks Maluku dan Maluku Utara di Sultra berdasarkan data e-KTP, apabila telah ada data By Name By Adress yang valid mengenai jumlah eks pengungsi Maluku dan Maluku Utara di Sultra ” maka kementrian sosial RI siap untuk melaksanakan amar putusan MA No.1950/K/PDT/2016.

Baca juga :   Dilantik, Kepala Sekolah Diminta Bekerja Maksimal

“Penyampaian terakhir dari pihak kementrian sosial RI, akan menyelesaian persoalan eks pengungsi Maluku dan Maluku Utara sesuai dengan amar putusan Mahkama Agung No.1950/K/PDT/2016. dan Kemudian akan direalisasikan dan siap menjalankan putusan dana BBR. Untuk info selanjutnya bisa menghubungi sekertariat KKBBM Sultra yang bertempat di kelurahan Wameo, Kompleks pasar wameo Kota Baubau,” pungkasnya.

(BUNG)

Artikel ini telah dibaca 93 kali

Baca Lainnya

Kampanye Narasi Keberlanjutan, PT Vale Tegaskan Komitmen Good Mining Practices dan Keterbukaan Informasi Lewat Uji Kompetensi Wartawan

3 Februari 2026 - 21:13

PT Vale IGP Pomalaa Dorong Nilai Tambah Kakao Melalui Pelatihan Pengolahan di Desa Silea

2 Oktober 2025 - 12:02

Meriahkan HUT RI, Dispora Kolaka Gelar Lomba Tarik Tambang

14 Agustus 2025 - 19:21

Diduga Ada Unsur Kesengajaan, Bakar Sampah Jadi Teror Ke Tetangga di Bukaka

12 Agustus 2025 - 06:58

BPBPK Sultra Tinjau Langsung Lokasi Pembangunan SPAM IKK Ladongi

1 Agustus 2025 - 18:15

Pengurus Baru Dilantik, PGRI Kolaka Berjuang Tingkatkan Kualitas Pendidikan

24 Juli 2025 - 15:27

Trending di Berita Utama