SULTRAKITA.COM, WATAMPONE — Warga Binaan Lapas Kelas ll A Watampone bersuka cita di Hari ulang tahun (HUT) ke 78 Republik Indonesia, bagaimana tidak dari 567 warga binaan Pemasyarakatan (WBP), sebanyak 368 diantaranya mendapatkan remisi dari Menteri Hukum dan Ham.
Pemberian remisi ini dilaksanakan di Aula lapas kelas ll A watampone dan diberikan secara simbolis oleh Bupati Bone Andi Fahsar M padjalangi bersama forkopimda Bone,kamis(17/8).
Dalam sambutan Menteri Hukum dan Ham,Yasonna H Laoly yang dibacakan langsung oleh Bupati Bone mengatakan bahwa pemberian remisi ini merupakan apresiasi dari pemerintah bagi warga binaan pemasyarakatan yang telah memenuhi syarat pemberian remisi.
“Pemerintah memberikan apresiasi berupa pengurangan masa menjalani pidana atau remisi,bagi mereka yang telah menunjukkan prestasi dedikasi dan disiplin yg tinggi dalam mengikuti program pembinaan dan telah memenuhi syarat sebagaimana di atur sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tuturnya.
Ia juga berpesan bagi WBP agar remisi ini dijadikan motivasi agar nantinya dapat kembali ke dalam lingkungan masayarakat dengan baik.
“Saya berpesan kepada seluruh warga Binaan yang mendapatkan remisi pada hari ini agar menjadikan momentum ini sebagai motivasi untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku dan mengikuti semua program pembinaan dengan giat dan sungguh-sungguh sebagai sarana untuk mendekatkan saudara kepada kehidupan masyarakat,” pungkasnya.
Sementara itu kepala lembaga Pemasyarakatan kelas ll A Watampone, Saripuddin Nakku dalam laporannya menyampaikan kondisi lapas dalam keadaan aman dan terkendali.
“Isi lapas sebanyak 567 orang terdiri dari Narapidana 491 orang dan tahanan 76 orang,” ungkapnya.
Kemudian lebih lanjut Saripuddin merincikan tentang WBP yang mendapatkan Remisi Kemerdekaan ke 78 Republik Indonesia khususnya di Lapas Kelas ll A Watampone.
“Pemberian remisi diharapkan mampu memotivasi narapidana untuk senantiasa mengikuti segala bentuk pembinaan di lapas, sehingga kelak mereka bebas telah memperoleh keterampilan sehingga bisa kembali ke masyarakat. Yang mendapatkan remisi umum untuk tahun 2023 adalah 368 orang, terdiri dari remisi sebagaian 367 orang dan remisi lansung bebas 1 orang,” tutupnya.
Untuk diketahui narapidana yang tidak mendapatkan remisi umum pada tahun ini disebabkan karena beberapa hal diantaranya; Putusan pidana adalah 6 bulan kebawah, Berkas belum lengkap, Melakukan pelanggaran tata tertib, Belum menjalani 6 Bulan Pidana. (WRD)