Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 15 Mar 2022 16:55

Bapenda Salurkan 7.084 SPPT di Kendari Barat


Bapenda Salurkan 7.084 SPPT di Kendari Barat Perbesar

SULTRAKITA.COM, KENDARI – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kendari menyalurkan 7.084 Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) pada sembilan kelurahan di Kecamatan Kendari Barat, Selasa (15/3/2022).

Dari total SPPT PBB itu, Bapenda menargetkan pendapatan sebesar Rp 2,8 miliar untuk Kecamatan Kendari Barat.

Kepala Bapenda Kota Kendari Sri Yusnita mengatakan, untuk meningkatkan capaian pembayaran PBB, camat dan para lurah harus bersikap tegas utamanya dalam memberikan pelayanan.

“Jangan memberikan pelayanan apabila ada tunggakkan PBB, itu arahan pemerintah pusat dan Korsupgah KPK,” ujarnya seperti yang dilansir kendari.go.id.

Dia menambahkan, peningkatan capaian pendapatan daerah melalui sektor pajak sangat dibutuhkan untuk membiayai pembangunan Kota Kendari, serta biaya operasional diantaranya biaya honor RT/RW termasuk TPPNS.

Dia berharap, setelah SPPT diterima, para lurah segera membagikan SPPT tersebut pada RT/RW untuk disalurkan pada warga. Karena sudah banyak pengalaman SPPT sering kali menumpuk di RT atau di kelurahan.

Sementara itu, Camat Kendari Barat Amir Yusuf mengakui potensi PBB di Kecamatan Kendari Barat cukup besar karena banyak hotel yang berdiri di wilayahnya.

Baca juga :   Pelaku Pembuat Surat Keterangan Cerai Palsu Tak Ditahan, Korban Datangi Polres Wakatobi

Untuk mencapai target yang diberikan mantan lurah Bende ini meminta lurah, RT/RW untuk meningkatkan kinerjanya dengan memperbaiki atau memperbarui data PBB.

“Potensi PBB Kita luar biasa, saya minta kita turut bersinergi karena hubungan kerja ini tidak hanya tugas dari Bapenda, tapi juga lurah, RT/RW, mari kita kembali bekerja dalam rangka meningkatkan PAD kita,” katanya. (Ikl)

Artikel ini telah dibaca 99 kali

Baca Lainnya

Dorong Peningkatan Mutu Layanan Kesehatan di Morowali, PT Vale Indonesia Tbk Gelar Service Excellence Improvement Program

28 April 2026 - 15:15

Bahaya Jual Rokok Ilegal, Sanksi Penjara 5 Tahun Hingga Denda Besar Menanti

28 April 2026 - 10:25

Dorong Peningkatan Keterampilan Tenaga Kerja Lokal, IPIP Buka Pelatihan Alat Berat Angkatan ke-7

27 April 2026 - 18:09

PT Vale Gelar Pelatihan ACLS untuk Tenaga Medis

25 April 2026 - 15:37

Perkuat Strategi Keuangan Berkelanjutan, PT Vale Raih Fasilitas Pinjaman Sindikasi Berbasis ESG Senilai US$750 Juta

23 April 2026 - 20:45

USN Kolaka Gandeng PT Ceria, Perkuat Pendidikan Berbasis Industri

22 April 2026 - 14:25

Trending di Berita Utama